Selingkuh, Dokter Muda Cantik Ini Dipecat

Selingkuh, Dokter Muda Cantik Ini Dipecat

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL --Karena berselingkuh, seorang oknum dokter wanita dengan inisial N yang umurnya masih tergolong muda, 41 tahun dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Pemberhentian ini telah melewati beberapa proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan banyak hal. Yang bersangkutan telah diberikan SK pemberhentian mulai 16 Agustus 2022.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan bupati dalam memberikan sanksi berat terhadap oknum dokter yang diberhentikan ini. Beberapa bulan lalu, dokter yang bertugas di rumah sakit milik daerah tersebut kedapatan berselingkuh.

Pada saat itu, N dan pasangan gelapnya digrebek di rumahnya di Kapanewon Patuk oleh istri dari laki-laki itu bersama dengan warga sekitar. Pelaporan secara kedinasan kemudian ditempuh dan ditindak lanjuti oleh BKPPD. Prosesnya juga cukup panjang, klarifikasi antara keduanya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Hubungan yang mereka jalin menyebabkan rusaknya rumah tangga selingkuhannya ini. Sebab yang laki-laki ini masih berstatus suami orang,” kata Iskandar, Selasa (16/8/2022).

PNS berstatus dokter ini terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dimana dalam peraturan ini menyebutkan pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

Dalam peraturan ini mencantumkan beberapa sanksi berat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kemudian dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

“Tindakan yang dilakukan ini termasuk kategori pelanggaran berat. Selain dampaknya, perkara ini juga telah menjadi perhatian banyak,” jelasnya.

Pemberhentian bukan atas permintaan sendiri ini semata-mata menjaga nama ASN Gunungkidul. SK pemberhentian tersebut telah diberikan Selasa pagi oleh petugas dan berlaku 14 hari kedepan. Pemerintah juga memberikan waktu 14 hari jika yang bersangkutan hendak melakukan banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). “Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini,” kata Iskandar.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya bertindakntegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Adapun pemecatan terhadap ASN yang berkedapatan selingkuh ini telah dilakukan 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Saya berpatokan pada undang undang dan peratunan yang berlaku. Pemecatan ini untuk memberikan efek jera agar ASN tidak bermain-main, menjalankan ketugasan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunaryanta. (*)