Semangat Kartini Mengilhami Buruh Rongsok Perjuangkan Keadilan untuk Anaknya

Semangat Kartini Mengilhami Buruh Rongsok Perjuangkan Keadilan untuk Anaknya

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Semangat Kartini mengilhami Siti Rokhmaningsih alias Ning, seorang buruh rongsok yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya CH (16), korban perundungan.

Baginya, perjuangan Kartini memajukan hak-hak perempuan membuat dirinya tegar dan tak gentar melawan intimidasi maupun tekanan demi memperjuangkan keadilan bagi putri bungsunya.

“Kalau tidak ada ibu RA Kartini, saya tidak bisa ngotot menuntut keadilan buat anakku. Tanpa Kartini suaraku di pengadilan pasti tidak akan didengar," ungkap Ning kepada koranbernas.id, Rabu (23/4/2020) malam.

Ning hanya bisa bisa menangisi nasib anaknya yang dianiaya kakak kelas dan rekan sekelasnya. Aksi perundungan tersebut terekam video dan viral pada 12 Februari 2020.

Ibu mana yang rela mengetahui anaknya disiksa dalam waktu yang panjang, tentunya ingin membela darah dagingnya jika disakiti. Ning pun hanya menyesali, kekurangpekaan dirinya terhadap rengekan putrinya itu.

Sebelum video tersebut viral, korban sudah berulang kali merengek ke ibunya, tidak mau sekolah karena temannya nakal-nakal.

"Saya kurang peka, sebetulnya ketika CH sambat dia sudah dianiaya. Saya pikir temannya hanya sebatas nakal minta uang saja, ternyata disertai perundungan," ungkap ibu CH.

Ning sudah mengimbau anaknya lapor guru sekolah. "Saya pun sudah melaporkan kenakalan teman-teman CH kepada guru sekolah. Guru hanya menyarankan kalau ada teman nakal sebaiknya ditinggal lari,” ucap dia.

Tak hanya Ning dan keluarga yang terkejut, publik juga sangat dikejutkan dengan adegan demi adegan perundungan terhadap siswi yang hanya menundukkan kepala sambil menangis. Tamparan, pukulan bahkan tendangan bertubi- tubi mendarat ke tubuh lemah milik CH.

Karena viralnya video tersebut, Ning sekeluarga mendapat simpati dari berbagai pihak. Pada 13 Februari 2020, datang utusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Jawa Tengah, kemudian pimpinan dan anggota DPRD Purworejo, Bupati Purworejo dan jajarannya maupun media dari Purworejo serta luar daerah.

"Kondisi anak saya berbeda dengan anak lainnya, dia relatif agak pendiam, dengan tamu sebanyak itu, sebenarnya dia sudah enggan untuk menanggapi," tutur Ning.

Intimidasi

Rasa lelah akibat kunjungan tamu belum sirna, Ning dan keluarga dikejutkan tamu yang datang pada 13 Februari 2020,  malam hari. Tamu tersebut diketahui dari yayasan sekolah anaknya yang berkedudukan di Semarang, kemudian mengintimidasi.

"Saya minta kasus ini tidak usah dilanjutkan ke pengadilan, kalau menang memang kamu mau dapat apa. Biarkan anak-anak ini semua bisa sekolah dengan baik," ujar Ning menirukan intimidasi dari pihak yayasan.

Akibat Intimidasi tersebut Ning dengan anaknya mengungsi ke rumah kerabat. Walaupun orang tua pelaku meminta maaf padanya, Ning tetap berusaha melanjutkan pembelaan ke ranah hukum.

"Orang tua pelaku ada yang sudah minta maaf atas kekerasan yang dialami CH. Kami sudah memaafkan para pelaku, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata ibu CH.

Setiap hari rok sobek

Ning sebagai tulang punggung keluarga, bekerja terlalu keras, hingga dia kurang peka terhadap putrinya. Setiap hari buruh rongsok tersebut harus menjahit rok anaknya yang sobek. "Setiap hari saya menjahit rok CH, membeli buku dan bolpen," ungkapnya.

Menurut Ning pelaku perundungan itu selalu minta uang ke anaknya, kalau merasa kurang dia akan merogoh paksa ke kantong CH. "Pantas saja roknya selalu sobek," ujarnya.

Setelah kejadian perundunngan tersebut, Ning berusaha memberikan waktu dan perhatian lebih untuk anaknya.

Mulai dari kepindahan CH ke SMPN 13 Inklusi, Ning selalu mengantar jemput anaknya. "Saya lega anak saya bisa sekolah di negeri inklusi, dia senang karena banyak teman. Berbeda dengan sekolah sebelumnya saru kelas hanya berisi 6 orang, dan CH perempuan sendiri,” ujarnya.

Proses hukum

Merujuk pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (perdamaian).

Maka sebelum masuk ke materi sidang, upaya diversi dilakukan di tingkat penyidik Polres Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo dan Pengadilan Negeri Purworejo.

Diversi pertama, Selasa (3/3/2020) di tingkat Polres Purworejo. Sebelum proses diversi pertama Ning sudah mendapat tekanan dari keluarga pelaku.

"Salah seorang pelaku adalah keponakan kepala desa saya. Dan juga pamannya ada yang berprofesi sebagai aparat negara," ujar Ning.

Diversi pertama pun gagal berlanjut sidang diversi kedua, Selasa (10/3/2020) di Kejaksaan Negeri Purworejo.

Dalam sidang diversi tersebut Ning berucap, "Saya ingin membela anak saya dengan jalur hukum, mengingat anak saya sudah lama dianiaya, kalau video tersebut tidak viral, besar kemungkinan anak saya mati dihajar pelaku."

Adapun sidang diversi di tingkat Pengadilan Negeri bersifat tertutup. Media tidak diizinkan masuk.

Menurut Ning, waktu-waktu dalam menjalani masa sidang diversi adalah waktu terberat baginya. "Saya merasa berjalan sendiri, dan saya seperti dikeroyok oleh keluarga ketiga pelaku yang selalu mengintimidasi," ucap istri dari Sukirno ini.

Sebelum diversi yang ketiga akan dilakukan, lagi-lagi Ning dan suami kedatangan tamu dari keluarga pelaku yang mengintimidasinya.

"Kalau kamu masih melanjutkan kasus ini, awas ya, kamu akan saya cari," ujar Ning menirukan ancaman paman pelaku.

Ancaman tersebut tak membuat buruh rongsok tersebut kendur semangatnya, keputusan pihak keluarga tetap meneruskan persoalan itu ke ranah pengadilan, karena adanya intimidasi atau ancaman dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Kasus itu seharusnya bisa selesai damai dalam diversi menjadi pertimbangan keluarga korban untuk tetap melanjutkan ke ranah pengadilan.

Akhirnya, upaya sidang diversi pertama hingga ketiga dengan agenda mempertemukan kedua belah pihak tersebut gagal dan perkara dilanjutkan ke proses peradilan pidana.

Berharap membantu

Sebelum proses diversi sepupu Ning yang tinggal di Jakarta memperkenalkan dengan pengacara Dewa Antara SH sebagai penasihat hukumnya.

Pada saat sidang kedua, Selasa (14/4/2020) jaksa penuntut umum menghadirkan korban dan orang tuanya, pelaku dan orang tua, kuasa hukum pelaku dan korban dan juga badan pemasyarakatan (bapas) Magelang. Bapas Magelang dalam hal ini mendampingi pelaku. Selain itu, saksi yang merekam video pun dihadirkan dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, dalam sidang kedua, penasihat hukum korban Dewa Antara SH, hanya sesaat datang. "Pak Dewa hanya sebentar datang pada sidang kedua," kata Ning.

Pada sidang ketiga saat saksi korban dimintai kesaksiannya, penasihat hukum korban tidak hadir sama sekali.

"Sebagai ibu korban, saya tetap minta keadilan yang seadil-adilnya, kami juga mengharapkan dari Penasihat Hukum, Dewa Antara SH, untuk mendampingi kami, sebagai kliennya secara penuh," tandas ibu korban.

Ning mengharap ketiga pelaku tetap mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.

"Meskipun ketiganya masih anak-anak, di sini korban (anak saya) juga masih anak, sampai saat ini korban masih ada trauma, meskipun kami selalu berusaha untuk menghibur," ujarnya.

Dirinya sangat mengharapkan dapat keadilan. "Walaupun saya cuma buruh rongsok, saya tetap punya hak yang sama dengan mereka (keluarga pelaku), walaupun mereka kaya," ungkap Ning. (sol)