Sepasang Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Saat Menginap di Hotel

Sepasang Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Saat Menginap di Hotel

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo mengamankan sepasang muda-mudi di sebuah hotel melati di kawasan kota Purworejo, Kamis (25/6/2020) siang. Keduanya diketahui berstatus pelajar kelas 11 naik kelas 12 sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Purworejo.

Saat dipergoki berduaan di sebuah kamar hotel W, pelajar perempuan berinisial R dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Namun, kepada petugas ia berkali-kali mengelak telah melakukan tindakan asusila dengan teman laki-lakinya berinisial P.

Keduanya yang berasal dari sekolah yang sama, kompak berdalih menyewa kamar hotel untuk mengerjakan tugas sekolah karena R sedang tidak enak badan.

Setelah diintrogasi cukup lama di Kantor Satpol PP Damkar, akhirnya keduanya mengaku telah berhubungan badan. Belakangan diketahui bahwa keduanya juga sering menginap di hotel lain.

“Kalau di hotel W sekitar 2 kali, dihotel I sudah sekitar 4 kali. Tepatnya berapa kali saya lupa,” kata R saat diintrogasi Endang Muryani SE, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Purworejo.

Kepada petugas Satpol PP, keduanya mengaku berhubungan badan atas dasar suka sama suka karena telah lama berpacaran. “Saya sebenarnya takut kalau sampai hamil. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata R.

Endang Muryani mengungkapkan, kedua pelajar itu dipergoki petugas saat melakukan razia hotel sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pihaknya menyayangkan kedua pelajar yang justru memanfaatkan masa belajar di rumah untuk melakukan perbuatan terlarang di hotel.

 

“Kami sangat prihatin dan menyanyangkan. Mereka yang masih usia pelajar, sudah mengenal hotel. Apalagi berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan seperti ini sudah dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.
 

Guna memberikan efek jera, kedua pelajar itu diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Pihak sekolah dan orang tua kedua pelajar juga dihadirkan agar selanjutnya dapat memberikan pembinaan lebih lanjut.

 

“Untuk kali ini pembinaan lebih lanjut kita serahkan kepada pihak sekolah dan orang tua masing-masing. Kalau nanti diketahui masih mengulangi perbuatan yang sama, di hotel manapun, mereka akan kita tindak lebih tegas secara yustisi ke ranah pengadilan,” jelasnya.
 

Endang menambahkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya sekolah dan orang tua, agar dapat mengawasi anaknya secara ketat. Kepada pihak pengelola hotel diharapkan dapat selektif dalam menerima tamu.
 

“Pasangan bukan suami istri, apalagi muda-mudi atau pelajar seperti ini, jangan diizinkan menginap,” tegasnya. (eru)