Serikat Pekerja Rokok DIY Tegas Menolak Rencana Kenaikan Cukai 20 Persen

Serikat Pekerja Rokok DIY Tegas Menolak Rencana Kenaikan Cukai 20 Persen

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 20 persen pada tahun 2022 menuai penolakan. Salah satunya datang dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI ) DIY.

Waljid Budi Lestarianto selaku pengurus PD FSP RTMM-SPSI DIY, Rabu (18/8/2021), menyatakan tegas menolak rencana tersebut.

Mengutip informasi yang dilansir berbagai media, Waljid menjelaskan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok merupakan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara. Apabila target penerimaan cukai tercapai mampu memompa penerimaan negara.

Di dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 disebutkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021.

Jika benar, kata Waljid, ini merupakan kabar duka bagi para pekerja/buruh anggota FSP RTMM khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) padat karya yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota di DIY. “Jumlahnya sekitar 5.000 pekerja,” ujar Waljid.

Waljid menambahkan PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta  Presiden Joko Widodo mempertimbangkan ulang rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau. Ini sangat memberatkan SKT yang banyak menyerap tenaga kerja.

“Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini. Pasti akan sangat berdampak negatif bagi penghidupan ribuan pelinting SKT anggota FSP RTMM-SPSI DIY,” ucapnya.

Apalagi sebagian besar anggota serikat pekerja sektor ini adalah perempuan pelinting kretek. Mayoritas dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Dia khawatir mereka terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin.

“Jika terjadi PHK, bagaimana nasib mereka? Siapa yang akan mempekerjakan mereka kembali. Siapa yang akan menyekolahkan anak-anak mereka?” kata dia.

Menurut Waljid, pada situasi saat ini pekerja/buruh industri masih tetap produksi,  itu sudah baik. Pemerintah jangan membuat kegaduhan baru dengan menaikkan Cukai Hasil Tembakau saat masa prihatin karena dampak Covid.

Dia khawatir pemulihan sektor perekonomian di sekitar lokasi produksi IHT ikut terdampak bahkan terhambat karena kenaikan Cukai Hasil Tembakau. “PD FSP RTMM-SPSI DIY tegas menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau tahun 2022,” tandasnya. (*)