Setelah Negoisasi, Eks Pegawai UPNVY Menandatangani PK

Setelah Negoisasi, Eks Pegawai UPNVY Menandatangani PK

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pasca negosiasi panjang dengan pihak rektorat, ratusan eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Auditorium kampus setempat, Senin (4/10/2021). Padahal sebelumnya mereka menolak menandatangani PK yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.

"Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah, meskipun sebagian besar belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam naskah akademik untuk perubahan peraturan yang berkeadilan," papar Arif Rianto, Ketua Forum Eks PTY UPN “Veteran”.

Arif mengungkapkan, mereka sebenarnya telah berjuang lebih dari 6 tahun. Bahkan mereka mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan terkait permasalahan peralihan SDM pasca penegrian yang belum jelas.

Sebab, pasca penegerian UPN “Veteran” Yogyakarta pada 2014, eks PTY memiliki status yang tidak jelas. Meski lulus tes calon PPPK, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB, justru masa kerja mereka sebelumnya tidak diakui. Pendidikan mereka pun hanya diakui setara magister.

"Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani PK tersebut. Walaupun dirasa PK tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan PK, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan,’’ ungkapnya.

Sementara Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, M Irhas Effendi, mengatakan penandatangan PK calon PPPK tersebut merupakan syarat bagi pegawai untuk lebih menegaskan hak dan kewajibannya. Dengan demikian diharapkan semua menandatangi PK calon PPPK ini.

Dokumen Naskah Akademik tersebut sebagai bahan acuan perubahan untuk terbitnya peraturan yang lebih berkeadilan melalui proses komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan dengan Profesor Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek, Kementerian PAN-RB dan pihat terkait dalam rangka penyamaan persepsi agar persoalan SDM PPPK. Pihak kampus juga mengupayakan adanya perubahan atas Perjanjian Kontrak tersebut melalui dokumen naskah akademik yang telah dibuat bersama dengan Forum Eks PTY.

"Naskah akademik berfokus pada kelangsungan karir, termasuk pengembangan kompetensi, pengakuan atas masa kerja sebelumnya, pengakuan golongan/pangkat, dan keberlanjutan perjanjian kerja sampai usia pensiun," paparnya. (*)