Sewindu UUK DIY, Ini Tanggapan Anggota Dewan

Sewindu UUK DIY, Ini Tanggapan Anggota Dewan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA --  Bertepatan peringatan sewindu atau delapan tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY, Senin (31/8/2020), anggota DPRD DIY angkat bicara. Regulasi tersebut dinilai belum terlaksana secara maksimal.

“Keistimewaan DIY sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 belum dilaksanakan secara maksimal,” ungkap Suwardi, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY.

Kepada wartawan di gedung dewan, dia menyampaikan pada undang-undang tersebut terdapat lima kewenangan urusan keistimewaan. Hanya saja, baru satu yang dilaksanakan sepenuhnya.

“Yang sudah dilaksanakan sepenuhnya baru mengenai tata cara pengisian, pengangkatan/penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” kata dia.

Sedangkan empat urusan lainnya yaitu pertanahan, tata ruang, kelembagaan dan kebudayaan masih membutukan kerja semangat dan perhatian.

Dia menggatakan, diterbitkannya undang-undang tersebut membawa konsekuensi turunnya Dana Keistimewaan (Danais). Pada 2019, pemerintah pusat mengalokasikan danais sebesar Rp 1,200 triliun. Sedangkan tahun ini Rp 1,320 triliun.

Melihat realisasi penerimaan dan penggunaan danais dari tahun ke tahun sejak 2013, Suwardi menilai Pemda DIY telah melaksanakannya sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2012 maupun Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Namun demikian capaian target dari masing-masing urusan keistimewaan masih harus dicermati lagi. “Bagaimana proses perencanaan yang dimaksud. Sungguh pun danais sudah sesuai ketentuan, apakah substansi kegiatannya mencerminkan  asal usul dan historis keistimewaan di DIY,” ujarnya.

Dia sepakat marwah keistimewaan hendaknya dapat dijiwai semua pihak yang berkompenten melaksanakan urusan keIstimewaan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Dwi Wahyu Budiantoro, mengakui hingga sekarang ini masih muncul banyak pertanyaan seputar danais.

“Pertanyaannya apakah danais sudah terasa menyejahterakan masyarakat? Saya kira belum. Kenapa belum? Lihat saja  persentase penggunaan danais apakah sudah dominan untuk kesejahteraan masyarakat? Jauh dari harapan,” ungkapnya.

Dia meminta Pemda DIY mengevaluasi kembali perencanaan penggunaan dana tersebut mengingat angka kemiskinan masih tinggi, 12 persen. “Harapan kami danais menjadi basis menurunkan angka kemiskinan,” tandasnya.

Menurut Dwi, nawaitu awal danais adalah serupiah pun yang dikeluarkan harus membawa konsekuensi menyejahterakan masyarakat.

“Pertanyaannya sudah belum? Ya belum. Pemda DIY harus mengevaluasi kembali perencanaan danais.  Benahi dulu supaya danais benar-benar mencapai target kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sebenarnya, pemerintah pusat tidak pernah membatasi berapa pun danais yang diterima DIY asalkan berdasarkan perencanaan matang serta berbasis kesejahteraan masyarakat. (sol)