Sholat Tarawih Diijinkan dengan Sejumlah Syarat

Sholat Tarawih Diijinkan dengan Sejumlah Syarat

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Puasa Ramadan 1442 H dimulai, Rabu (13/4/2021) hari ini. Salah satu ibadah sunah muakad (sunah yang dianjurkan, red) adalah pelaksanaan sholat tarawih. Untuk Kabupaten Bantul, pemerintah daerah memberikan ijin untuk pelaksanaanya dengan memperhatikan beberapa syarat.

“Umat muslim tetap boleh melaksanakan sholat tarawih dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan atau prokes,” kata H Helmi Jamharis MM, Sekda Bantul.

Hal ini harus diperhatikan oleh takmir masjid maupun para jamaah. Di antaranya adalah mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum masuk masjid, tidak bersalaman, menjaga jarak jamaah satu dengan lainya dan tarawih hanya dengan warga sekitar atau lokal.

Pengaturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 Pada Masa Pendemi Covid-19”.

Untuk daerah zona hijau atau kuning, yakni dengan kasus satu atau dua rumah dalam satu RT, boleh melaksanakan sahur dan puasa bersama, pengajian dengan hanya peserta terbatas.

Untuk zona oranye dengan jumlah jumlah kasus tiga hingga 5 setiap RT, tetap boleh melaksanakan tarawih dengan maksimal jamaah 50 persen dari kapasitas.

“Tidak dianjurkan sahur dan buka puasa bersama. Cukup di rumah dengan keluarga inti. Dan untuk pengajian dengan mengundang orang dari luar agar ditiadakan,” katanya.

Sementara zona merah dengan kasus diatas 5 untuk satu RT, agar  ibadah dilaksanakan di rumah. (*)