Sistem Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Masa Pandemi

Sistem Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Masa Pandemi

SEPERTI yang kita ketahui bahwa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA hingga tingkat perguruan tinggi. Dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, disebutkan prinsip dan tujuan penerimaan peserta didik baru. Adapun prinsip pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di jelaskan dalam pasal 2 aturan tersebut. Yakni non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Aturan di atas bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dan melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pemerintah pusat berperan sebagai fasilitator sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai regulator. Artinya, dalam hal ini pemerintahan pusat harus membuat peraturan yang bisa diseimbangkan dengan peraturan yang ada di pemerintahan daerah, agar pemerintah daerah sebagai regulator bisa melaksanakan penerimaan peserta didik baru tanpa mengalami kendala.

Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 pasal 11 mengatur, bahwa penerimaan peserta didik baru di tingkat usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Yang pertama ada Jalur zonasi, jalur ini merupakan jalur pendaftaran yang berdasarkan zona tempat tinggal. Dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari Ketua RT atau RW yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Jalur kedua adalah jalur afirmasi. Jalur ini disediakan untuk peserta didik yang ekonominya rendah. Dibuktikan dengan surat ke ikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Jalur ketiga perpindahan tugas orang tua/wali, merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang orang tuanya pindah atau di pindah-tugaskan ke suatu daerah tertentu. Dibuktikan dengan melampirkan surat pindah orang tua. Jalur keempat prestasi, merupakan jalur penerimaan peserta didik baru melalui prestasi akademik dan non-akademik. Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat atau berupa piagam. Calon peserta didik hanya dapat memilih salah satu jalur di antara ke empat jalur di atas. Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, calon peserta didik bisa mendaftar di luar zonasi apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Membahas persoalan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada masa pandemi ini, banyak sekolah-sekolah yang sudah menerapkan sistem PPDB secara daring/online. Mengingat jumlah kenaikan angka korban Covid-19 yang sangat tinggi setiap hari. Beberapa Dinas Pendidikan juga telah menggunakan sistem daring ini sejak tahun 2020 yang lalu. Pemerintah juga telah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 pada 24 Maret 2020. Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Jadi beberapa daerah sudah menerapkan sistem pendaftaran daring, mengingat kondisi pandemi yang tak kunjung reda. Tetapi di beberapa daerah juga masih ada yang menerapkan sistem offline atau tatap muka, dikarenakan ada beberapa hal atau syarat yang harus dipenuhi para peserta didik seperti tes praktik dll. Walaupun begitu, mereka tetap harus diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti tes swab, memakai masker, menjaga jarak dan syarat-syarat lainnya. Bisa disimpulkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2021/2022 diadakan melalui 2 cara, yaitu daring/online dan luring/offline dengan mengikuti persyaratan yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. *

Zakia Zahara

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UAD Yogyakarta