Sleman Gunakan DAK Kesehatan Sesuai Peruntukannya

Sleman Gunakan DAK Kesehatan Sesuai Peruntukannya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman telah memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan pada program dan kegiatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar sesuai peruntukkan. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi DIY, Andri Yogama, selepas menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Keistimewaan TA 2018 dan semester I 2019, Senin (30/12/2019), di Kantor Perwakilan BPK DIY.
 

“Selain itu pemanfaatan dana selain kapitasi dan DAK kesehatan pada program dan kegiatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar di Sleman telah memberikan manfaat dan dampak sesuai target yang direncanakan,” kata Andri.
 

Menurut Andri, pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tema kesehatan merupakan salah satu fokus pemeriksaan BPK pada Dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat. Hal ini dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK dengan titik berat pemeriksaan pada Peningkatan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 

Namun menurutnya, tanpa mengurangi penghargaan terhadap upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan tersebut BPK telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan sebagai dasar untuk melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang hadir dalam kesempatan tersebut bersyukur karena Pemda DIY bersama Pemda Kabupaten/Kota di DIY telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP atas bidang ekonomi dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam LHP yang memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
 

Menurut Sultan, investigasi pada Pemda DIY adalah tentang Efektivitas dan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Keistimewaan TA.2018 dan semester I 2019. “Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT ini disajikan dalam dua kategori , yaitu Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
 

Sedangkan pemeriksaan untuk Kabupaten/Kota yaitu Pemkot Yogyakarta atas Program Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun. Pemkab Sleman atas Efektivitas Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dan Bantul serta Gunungkidul keduanya sama-sama atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia. (eru)