Sleman Luncurkan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Drive Thru 30

Sleman Luncurkan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Drive Thru 30

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Dinas Perhubungan Sleman telah melakukan inovasi dan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan layanan yang lebih mudah, cepat dan transparan.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas Perhubungan atas inovasi peluncuran pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor drive thru 30,” kata Kustini kepada wartawan di sela-sela melakukan peninjauan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor drive thru 30 di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (22/11/2022).

Menurut Kustini, yang tidak kalah pentingnya adalah peluncuran layanan ini merupakan upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraannya.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendaftar secara online di aplikasi Sikresno, dengan memasukkan nomor kendaraannya, serta nomor uji kir kendaraannya. Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan id-billing yang berisi besaran restribusi yang harus dibayarkan.

“Pembayaran retribusi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran non tunai seperti melalui Bank BPD. Setelah proses pembayaran, masyarakat akan mendapatkan nomor 3 antrean dan jadwal waktu pelayanannya,” tutur Kustini.

Kustini berharap, layanan pemeriksaan kendaraan ini juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.

“Dengan slogan Santun, sekaligus menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksaan uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan Akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman,” kata Kustini.

Kustini juga berharap, agar program pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor drive thru 30 ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Usai meresmikan, Bupati didampingi Kepala Dinas Perhubungan sekaligus meninjau proses layanan ujian berkala kendaraan drive thru 30 menit. Dalam kesempatan tersebut, Kustini juga meninjau langsung sistem yang digunakan dalam layanan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengatakan, layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30 merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun, nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan.

“Pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi, dan mendapat id billing. Kemudian bisa bayar secara online. Nantinya akan mendapatkan nomor antrean yang disampaikan melalui telepon genggam. Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrean di lokasi,” jelas Arip.

Ditambahkan, dengan mengusung konsep drive thru 30, ditargetkan layanan dapat diselesaikan selama 30 menit. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (*)