Sleman Memberlakukan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai

Sleman Memberlakukan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meluncurkan penerapan pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), Kamis (27/10/2022) di area parkir Padukuhan Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Depok Sleman. 

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif baru dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar retribusi parkir. 

"Pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman," kata Kustini. 

Pembayaran retribusi parkir non tunai ini lanjut Kustini, diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari sektor parkir. Kustini berharap kedepannya seluruh pembayaran pajak serta retribusi di Sleman semuanya dapat dilayani dengan sistem non tunai.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana menyebutkan pembayaran parkir secara non tunai ini juga akan diterapkan di tiga tempat lainnya, yakni di jalan Anggajaya Kapanewon Depok, pasar Potrojayan Prambanan dan Pasar Sleman. Meski begitu, menurutnya masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai.

"Jadi ini ada dua pilihan pembayaran, yakni secara non tunai dan secara manual. Kelebihan melakukan pembayaran parkir secara online jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang seharusnya," jelas Arip. (*)