Sleman Tetapkan 25 Cagar Budaya Peringkat

Sleman Tetapkan 25 Cagar Budaya Peringkat

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyerahkan 25 Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman di Balairung Gedung Pusat UGM, Selasa (26/7/2022). Terdapat 25 benda, struktur dan bangunan serta lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021. 

Penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2 yaitu tentang pemberian jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya berupa surat keterangan status cagar budaya. 

Kustini menyampaikan cagar  budaya merupakan bukti kekayaan bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya. Pemkab Sleman sangat mendukung upaya pelestarian cagar budaya melalui penyerahan SK Cagar Budaya agar bangunan cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman memiliki kepastian status hukum. 

“Saya berharap dengan sekian banyaknya cagar budaya di Kabupaten Sleman dapat menjadi kebanggan dan keunggulan Sleman dan DIY serta dapat menjadi simbol daerah yang khas," katanya.

Kustini juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan kekayaan budaya salah satunya adalah cagar budaya untuk nantinya dapat diwariskan kepada generasi penerus.

Sementara  Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya menyampaikan bahwa penetapan status cagar budaya ini melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman yang berdasar pada kriteria, nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. 

“Tujuan dari penetapan cagar budaya ini merupakan upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan, dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama dan kebudayaan bagi Kabupaten Sleman agar tidak hilang, rusak, atau musnah,” jelas Edy.

Edy menyampaikan setelah diserahkan SK cagar budaya, diperlukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola untuk mengetahui tata cara dan pentingnya perawatan serta pemeliharaan untuk memperpanjang usia cagar budaya. (*)