Sleman Turun ke Level 1 PPKM Covid-19

Sleman Turun ke Level 1 PPKM Covid-19

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Kabupaten Sleman mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sleman sama dengan kabupaten/kota di DIY, kini ditetapkan sebagai Kabupaten dengan kebijakan PPKM level 1.

Penetapan level 1 bagi Kabupaten Sleman ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli 2022 mendatang.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik adanya penurunan level dalam penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Sleman.

“Penurunan menjadi level 1 di Sleman ini akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas,” kata Kistini, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan hal tersebut, Kustini mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatannya. Kustini menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Intruksi Gubernur untuk kemudian menindaklanjuti penerapan kebijakan PPKM level 1 di Sleman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya dengan menerapkan prokes, dan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM level 1. Kami masih masih menunggu Intruksi Gubernur dan dalam penerapannya akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Kustini. (*)