Sosialisasi Pilkada Sleman Tunggu Transfer Dana Hibah

Sosialisasi Pilkada Sleman Tunggu Transfer Dana Hibah

KORANBERNAS.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman siap memulai sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

"Sosialisasi siap dilaksanakan setelah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman," kata Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman, Rabu (2/10/2019).

Penandatanganan NPHD dia lakukan bersama Bupati Sleman Sri Purnomo pada Senin (30/9/2019) silam.

Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Sleman mengucurkan dana hibah sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Dana tersebut akan ditransfer dari kas daerah ke rekening KPU  Sleman  dalam dua tahap.

"Tahap pertama pada 2019 dikucurkan sebesar Rp 7,5 miliar. Sisanya ditransfer pada 2020," jelas Trapsi.

Komisioner KPU Sleman Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Indah Sri Wulandari,  menambahkan sosialisasi dilakukan di 17 kecamatan.

KPU akan mengundang tokoh masyarakat hingga pemilih muda dan pemula yang menjadi target pemilih utama Pilkada 2020.

"Sosialisasi akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP Sleman," kata Indah.

Selain sosialisasi, Trapsi menambahkan, pihaknya sudah menentukan waktu dibukanya pendaftaran bagi pasangan calon (paslon).

"Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, yaitu pada 16-18 Juni 2020 ," jelasnya.

Pendaftaran dibuka bagi paslon yang diusung oleh partai politik (parpol) dan gabungan.

Syarat bagi satu parpol untuk mengusung paslon adalah memiliki jatah 10 kursi atau 20 persen di DPRD Sleman.
Apabila perolehan kursi tidak mencapai syarat tersebut, maka bisa berkoalisi dengan parpol lainnya.

"Sedangkan paslon perorangan kami buka pendaftaran di awal tahun, karena harus melalui berbagai tahapan," jelas Trapsi.

Sesuai UU 10 Tahun 2016, paslon perorangan disyaratkan memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Artinya mereka perlu dukungan sebanyak 58.069 dari 774.609 jumlah pemilih.

Tahapan yang harus dilewati antara lain verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Sleman dan verifikasi faktual oleh badan Ad Hoc KPU di BPS Sleman.

"Bukti yang harus diserahkan adalah lembar tanda tangan dukungan serta fotokopi KTP pendukung," kata Trapsi. (sol)