Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Mulai Oktober, Ini Pertimbangannya

Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Mulai Oktober, Ini Pertimbangannya

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Menjaga momentum perbaikan fungsi intermediasi perbankan, LPS akhirnya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (26/9/2022), LPS menetapkan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing , serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum sebesar 50 bps, menjadi sebesar 3,75 persen untuk rupiah di bank umum, dan valas menjadi 0,75 persen. Kemudian TBP rupiah di BPR menjadi 6,25 persen.

“TBP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers yang disampaikan ke media, Selasa (27/9/2022).

Purbaya menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Antara lain, memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral, dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan namun tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

Kebijakan tersebut, juga mempertimbangkan transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, serta memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil.

Nantinya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan, serta berpotensi mempengaruhi penetapan.

“Nah, sehubungan dengan hal ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” tegasnya.

Hal ini sangat penting, kata Purbaya, karena apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait dengan kondisi likuiditas perbankan terkini, Purbaya mengatakan, walau GWM (Giro Wajib Minimum/ dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia) dinaikkan, suku bunga naik, dan TBP juga naik, pihaknya melihat kondisi likuiditas dipengaruhi secara overall dari berbagai bauran kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yakni, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan juga LPS.

“Indikator yang paling mudah adalah pertumbuhan M0 itu sekarang masih 32 persen. Itu jauh di atas level saat kita mengalami kondisi di awal tahun 2020. Saat itu minus 14,4 persen. Jadi kondisi secara riil likuiditas perbankan kita secara keseluruhan itu amat baik,” jelasnya.

Adapun, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang berada di level 24,83% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 117,99%. (*)