Sultan HB X Memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan memperpanjang status tangap darurat Covid-19. Kebijakan ini dituangkan di dalam SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat Covid-19 ini merupakan yang keenam kalinya di DIY. Status tanggap darurat kelima akan berakhir pada 31 Oktober 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat akan berlaku sebulan. Sultan menyebut status tersebut dimulai 1 November hingga 30 November 2020.
Pemda DIY sebelumnya sudah menetapkan lima kali status tanggap darurat Covid-19. Yang pertama, status tanggap darurat ditetapkan 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Ya keputusannya diperpanjang status tanggap darurat,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, keputusan tersebut juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.
Karenanya gugus tugas diharapkan bisa segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi. Sebab tren kasus positif Covid-19 di DIY masih cukup tinggi yang mencapai lebih dari 3.600 kasus.
Masyarakat dan wisatawan pun diimbau tetap taat protokol kesehatan (prokes), untuk mengantisipasi penyebaran virus. (*)