Tahanan Wanita Kabur Usai Ngamar Kembali Tertangkap

Tahanan Wanita Kabur Usai Ngamar Kembali Tertangkap

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Dika Ratnasari (27), narapidana wanita kasus pencurian dan penggelapan yang kabur pada tahun 2019 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Napi berhasil berhasil kabur diduga usai ngamar dengan petugas, ditangkap tim aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, di kawasan Bekasi Jawa Barat, Kamis (20/1/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie pada wartawan Jumat (21/1/2022) menegaskan, proses penangkapan napi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ini memakan waktu cukup lama. 

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sebelum berakhir di Bekasi. Nomor ponselnya juga sering berganti sehingga cukup menyulitkan tim Kejari,” katanya.

Bahkan saat di Bekasi, Ismaya mengaku timnya tidak bisa langsung menangkap Dika. Penangkapan baru dilakukan saat wanita tersebut dipancing keluar dari indekosnya untuk bertemu di sebuah restoran. Ciri-ciri fisik terpidana juga mengalami perubahan, yakni terdapat tato di tangan kirinya.

Pasca penangkapan kembali, Ismaya mengatakan terpidana akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Adapun Dika sudah divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara. 

"Sudah sempat ditahan selama sebulan, jadi ini tinggal sisa setahun," tambahnya.

Terkait petugas yang dinilai lalai sehingga membuat Dika kabur pada 2019 lalu, Ismaya mengaku yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin. Adapun sanksi tersebut diberikan setelah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Sanksinya, berupa hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah.(*)