Tak Bisa Ikut PPG, Puluhan Guru Mengadu ke Disdik Semarang

Tak Bisa Ikut PPG, Puluhan Guru Mengadu ke Disdik Semarang

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Puluhan Kepala Sekolah Taman Kanak Swasta  yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Sekolah TK (FKTK) Swasta Kota Semarang mengadukan diri ke Dinas Pendidikan Kota Semarang  terkait persoalan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022, Selasa (15/2/2022). Para guru mengadu karena nama-nama mereka hilang dari daftar calon peserta PPG.

“Mohon maaf, Anda tidak terundang sebagai calon peserta – kalimatnya berbunyi demikian, ” terang Nurhidayatun SPd, Ketua FKTK Kota Semarang  kepada wartawan, usai mengadu, Selasa Siang.

Menurut Nurhidayatun, sebelumnya nama-nama mereka terdaftar  melalui aplikasi ppg.kemdikbud.go.id, dan berstatus memenuhi syarat mengikuti PPG. Tetapi dalam pengumuman selanjutnya, nama mereka tidak tercantum lagi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 sebagaimana Surat Edaran nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kepsek tidak mendapatkan kesempatan mengikuti PPG, karena kegiatan tersebut hanya diberikan kepada guru. Padahal pada kenyataan di lapangan atau di TK, Kepsek sehari-hari juga mengajar murid di kelas. Jabatan Kepsek merupakan tugas tambahan yang dilaksanakan oleh guru yang dianggap mampu bertugas.

“Sampai saat ini banyak Kepsek TK yang belum mengikuti PPG dan mendapatkan honor di bawah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.

Melalui kesempatan tersebut, Nurhidayatun berharap, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan fungsional kepada Kepala Sekolah TK swasta, dan menambah kuota peserta PPG Dalam Jabatan untuk kriteria Kepala Sekolah TK Swasta.

Harapan lainnya adalah pemerintah membuat sistem pengentasan karir untuk Kepsek TK swasta yang yang sudah memiliki masa kerja lebih dari sepuluh tahun, sehingga memperoleh perlindungan dan hak kesejahteraan yang baik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan pihaknya segera bersurat kepada Kemenristekdikti sebagai tindak lanjut dari pengaduan puluhan Kepsek TK di Kota Semarang tersebut. 

"Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam waktu dekat segera mengirimkan surat mengenai masalah tersebut kepada Kemenristekdikti. Regulasi tes profesi guru dipersyaratkan untuk guru, kepala sekolah tidak boleh. Padahal, kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan," jelas Gunawan.

Dinas akan membuat surat kepada Kemenristekdikti agar Kepsek TK di Kota Semarang yang sudah memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022.

Regulasi PPG Dalam Jabatan tersebut merupakan kesempatan bagi Kepsek TK Swasta di Kota Semarang untuk memenuhi syarat tes profesi guru. Dia berharap, Kepsek yang sudah mendapatkan status memenuhi syarat tersebut, dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan 2022.(*)