Tak Dinafkahi Suami, Mantan Perempuan Punk Jalanan Curi Handphone

Tak Dinafkahi Suami, Mantan Perempuan Punk Jalanan Curi Handphone

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi dengan dugaan mencuri handphone milik seorang warga Kecamatan Klirong Kebumen di sebuah toko sembako. Tersangka NT alias Meta (22), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, ditahan di rumah tahanan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (14/4/2020), menjelaskan tersangka yang juga mantan anak punk jalanan itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong, setelah mencuri handphone pada hari Selasa, 18 Februari 2020.

Modusnya, tersangka membeli barang di warung milik korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil handphone di meja kasir. “Merasa kehilangan handphone, korban melapor ke Polsek Klirong," kata Rudy didampingi Kasat Reskrim, AKP Mardi, Selasa (14/4/2020).

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Handphone hasil kejahatan itu telah dijual ke seseorang seharga Rp 1,5 Juta. Pengakuan tersangka, uang itu telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka yang juga pernah menggunakan pil Hexymer ini mengaku suaminya telah lama tidak menafkahi keluarganya. Sehingga jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia tempuh. Salah satunya mencuri.

"Uang telah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya harus menghidupi anak. Kami dengan suami telah lama pisah ranjang," kata NT. (eru)