Tak Hanya Mencuri Pakaian Wanita, Duo Kolor Ijo Juga Mencabuli Anak-anak

Tak Hanya Mencuri Pakaian Wanita, Duo Kolor Ijo Juga Mencabuli Anak-anak

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo telah mengamankan sekaligus menahan “Duo Kolor Ijo” asal Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo. “Duo Kolor Ijo” tersebut adalah pria lajang TS (28) alias Tri alias Slamet dan duda F (31) alias Udin.

Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono, kepada media, Jumat (9/4/2021), mengatakan dua pelaku tersebut ditangkap warga desa setempat pada Minggu (4/4/2021) pukul 03.30 WIB di salah satu rumah warga Dusun Krajan II RT.001 RW.002 Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

"Aksi keduanya sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah sekitar 3 tahun. Dan label 'Kolor Ijo' pemberian warga Desa Kroyo yang geram karena kehilangan barang-barang pribadinya seperti pakaian perempuan," kata Agus.

Menurutnya, “Duo Kolor Ijo” tak hanya mencuri pakaian dalam wanita, tetapi juga selimut dan bantal. Pokoknya yang dipakai oleh perempuan.

Barang bukti yang didapat adalah satu buah kaos dalam warna pink, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna krem, satu buah baju tidur lengan panjang warna pink, satu buah celana tidur panjang warna pink, satu buah sprei warna pink dan satu buah selimut warna hijau.

"Awalnya Tri berhasil ditangkap warga terlebih dahulu, kemudian dia menyebut nama lain yaitu Udin. Dalam penyelidikan, ‘Duo Kolor Ijo’ tak hanya mencuri saja, tetapi juga melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur. Korban pencabulan adalah NA (11) dan IF (6)," sebut Agus.

Keduanya terancam dijerat pasal 76 E juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara “Duo Kolor Ijo” minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Tri, kepada wartawan, menuturkan motif pencurian adalah untuk memuaskan nafsu saja. "Saya melakukan pencabulan hanya sekali," tutur pria lajang tersebut.

Pelaku lainnya, Udin alias Gidil, mengatakan dirinya awalnya ikut-ikutan saja apa yang dilakukan Tri. "Saya melakukan pencabulan hanya sekali," sebut pria yang sudah menduda ini.

Keduanya mengaku kapok, akan segera bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (*)