Tak Hanya Rokok, Kini Muhammadiyah juga Mengharamkan Vape

Tak Hanya Rokok, Kini Muhammadiyah juga Mengharamkan Vape

KORANBERNAS.ID, JOGJA --Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia kembali membuat fatwa. Setelah beberapa tahun lalu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok konvensional, kini pada awal 2020 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk segala bentuk rokok elektronik atau vape.

Disampaikan anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Wawan Gunawan menjelaskan, rokok elektrik (vape) hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional. Dasar pertimbangannya, termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan.

”Mengisap rokok elektrik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, mengisap rokok itu merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asapnya.

Para ahli medis dan akademisi sepakat rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

Haramnya hukum ini, dia menjelaskan, termasuk belanja rokok elektrik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran surah Al Isra ayat 26 dan 27. 

“Merokok jenis ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” lanjutnya.

Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, lanjutnya, tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

Sementara Wakil Ketua PWM Jatim Nadjib Hamid MSi sepakat dengan fatwa rokok elektrik itu. ”Logika hukumnya, mengikuti hukum rokok konvensional yang sudah diharamkan MajelisTarjih Muhammadiyah,” ujarnya.

Jadi, sambung dia, karena sebelumnya sudah dikeluarkan fatwa mengharamkan rokok, maka semua rokok, termasuk yang elektronik pun haram. ”Karena dari aspek kesehatan merusak, dari aspek-aspek fiqih masuk khabais dan tabzir,” terangnya.(yve)