Tak Libatkan Publik, Revisi RUU KPK Cacat

Tak Libatkan Publik, Revisi RUU KPK Cacat

KORANBERNAS.ID -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyatakan masyarakat tidak perlu terlalu antipati terhadap rencana revisi UU KPK yang saat ini tengah digulirkan oleh parlemen. Mahfud bahkan mengajak koalisi masyarakat sipil antikorupsi untuk mengawal proses revisi demi penguatan KPK.

“Semua kita ingin KPK kuat, menjadi lebih kuat. Pihak Presiden mengatakan ingin menguatkan KPK, orang yang menolak (revisi UU KPK) juga berniat menguatkan KPK. Nah, itu kan tinggal diskusi saja, yang dimaksud menguatkan itu versi yang ini atau yang itu,” katanya, Minggu (15/9/2019) siang, di D’Tambir Resto.

Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) itu juga meminta agar pembahasan revisi UU dilakukan secara cermat dan hati-hati atau tidak tergesa-gesa.

“Yang menguatkan itu versi konsep presiden atau versi konsep masyarakat sipil? Ini namanya negara demokrasi jadi dipertemukan saja, melalui proses pembahasan yang terbuka,” terangnya.

Usai menghadiri reuni alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mahfud ingin pembahasan dengan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat sipil antikorupsi dan pihak akademisi.

“Itulah sejak awal saya mengatakan, setiap RUU itu menurut pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan juga pasal 96, setiap UU itu harus dibahas dengan azas keterbukaan. Azas keterbukaan itu apa? Mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjungan studi ke berbagai universitas,” paparnya.

Guru Besar emeritus FH UII itu mengingatkan agar parlemen tidak memaksakan pembahasan revisi RUU KPK secara kilat. Terlebih lagi masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 tinggal menyisakan 18 hari lagi.

“Jadi ada rapat-rapat tertentu, dan bukan tiba-tiba jadi gitu,” tutur dia.

 

Undang KPK

Berbicara kepada sejumlah media, usai temu alumni FH UII, mantan Menteri Pertahanan itu juga meminta agar Presiden mengundang seluruh komisioner KPK untuk berdiskusi terkait revisi yang kini tengah berlangsung.

“Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK itu kosong, karena KPK bukan mandataris presiden. Cuma secara arif, mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk tukar pendapat, untuk berdiskusi,” jelas Mahfud.

Presiden selaku kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, menurut Mahfud, perlu mendengarkan keluhan institusi KPK yang selama ini merasa tidak pernah diajak berdialog tentang revisi tersebut

“Apa salahnya dipanggil, kan mereka (KPK) selama ini mengatakan tidak pernah diajak bicara. Nah sekarang, waktunya untuk diajak bicara dengan dipanggil oleh presiden,” tandasnya.

Mahfud MD menyatakan sampai saat ini dirinya belum pernah menerima draf RUU KPK yang diusulkan oleh parlemen. Namun demikian, beberapa catatan yang diberikan Presiden Jokowi menurut Mahfud ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. (ros)