Tempat Ibadah Dibuka untuk Daerah Zona Hijau

Tempat Ibadah Dibuka untuk Daerah Zona Hijau

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Namun izin ini diberikan hanya kepada desa-desa yang masuk zona hijau Covid-19. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan. Warga di zona merah tetap menjalankan ibadah di rumah.

"Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun protokol kesehatan tetap harus dijalankan," kata Yazid Mahfudz ketika memberi pengarahan kepala desa se Kecamatan Pejagoan dan Kebumen dan meninjau pelaksanaan rapid diagnose test (RDT) massal di Pasar Keputihan, Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Rabu (3/6/2020).

Rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19. Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka.

"Silahkan saja warga zona hijau menjalankan ibadah di tempat ibadah, tapi wajib menjalankan protokol kesehatan,“ kata Yazid.

Protokol kesehatan yang harus dijalankan meliputi pengecekan suhu badan, menyediakan sarana mencuci tangan, sabun/hand sanitizer, serta menjaga jarak antar jamaah.

Protokol kesehatan lain, pengguna rumah ibadah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Kegiatan selain ibadah dilarang dan berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan, dilarang datang ke tempat ibadah. "Warga yang boleh mengikuti ibadah hanya warga setempat," kata Yazid.

Daerah atau desa zona hijau yakni daerah yang tidak ada pasien Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen telah membuat peta zonasi.

Ada tiga zonasi, yakni zonasi hijau, oranye dan merah. Peta zonasi ini yang menjadi pedoman pelaksanaan daerah atau desa bisa melaksanakan new normal atau belum, dalam hal pelaksanaan ibadah, usaha dan pendidikan.

Bupati Yazid Manfudz menyerahkan petani zonasi kepada Camat Pejagoan, Hj Farita Listiyati, dan Camat Kebumen, Ram Gunadi.

Rapid diagnose test massal hari Rabu (3/6/2020) dilaksanakan di Pasar Jatisari Kebumen, Pasar Keputihan Pejagoan, Pasar Tlogopragoto Mirit dan Pasar Karangcangkring Bonorowo. (eru)