Terancam Digusur, Warga Ungkap Legalitas Tanah yang Ditempatinya

Terancam Digusur, Warga Ungkap Legalitas Tanah yang Ditempatinya

KORANBERNAS.ID – Sejumlah 40 kepala keluarga (KK) maupun pemilik bangunan di sisi utara Pasar Seni Gabusan (PSG) Bantul atau Pasar Tegalrejo Jalan Parangtritis Km 9,5 Timbulharjo terancam digusur, menyusul akan dibangunnya kawasan itu sebagai pintu keluar PSG.

Aulia Reza Bastian selaku juru bicara warga RT 07 pada konferensi pers di M Padang Sinar Badran Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta, Jumat (13/12/2019) sore, menyatakan selain merasa resah warga juga menegaskan lokasi tanah yang mereka tempati memiliki legalitas yang jelas.

“Lahan yang kami tempati memiliki surat izin pemanfaatan tanah dari Gubernur,” tegasnya.

Pernyataan ini perlu disampaikan untuk menepis anggapan mengingat bangunan itu berdiri di lahan kas desa maka disebut ilegal dan tidak punya izin.

Menurut Aulia, proses perizinan penggunaan tanah itu sudah tergambar secara gamblang dan jelas.

Melalui layar proyektor yang terhubung laptop, dia kemudian memaparkan legal standing dan flow cart kepemilikan kios/ruko Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.

Penggunaan tanah itu berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No. 08/KD TB/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1,2855 ha untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.

Surat keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat ke Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY.

Pada 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1,2885 Ha untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.

Aulia menyampaikan, ancaman penggusuran tersebut selain meresahkan juga mengusik harga diri, kehormatan serta nama baik warga penghuni maupun pemilik bangunan.

Yang pasti, jika memang akan digusur implikasinya bisa menimbulkan kerugian material maupun moral. Apalagi pasar merupakan tempat perdagangan sehingga mempengaruhi aktivitas perekonomian.

Karena itu, warga sepakat mengajukan surat somasi ke Bupati Bantul supaya meminta maaf secara terbuka.

Langkah ini diambil karena pemilik bangunan serta warga merasa dirugikan disebut sebagai penghuni ilegal.

“Kami menuntut hak kami. Ayo kita dialog terbuka secara fair. Beliau punya dokumen apa warga punya dokumen apa. Jika warga punya legal standing-nya harus diakui, mari kita tata bareng-bareng,” kata dia.

Mestinya, lanjut dia, terlebih dahulu ada klarifikasi sehingga tidak membuat warga resah dan bingung. Apalagi bagi para pedagang, keberlangsungan ekonomi merupakan kebutuhan mendesak.(sol)