Terdakwa Tas Mewah Angela Lee Menghadapi Goliath

Terdakwa Tas Mewah Angela Lee Menghadapi Goliath

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ada yang menarik dalam persidangan lanjutan kasus tas mewah yang melibatkan selebgram Angela Lee, Senin (26/9/2022) siang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kun Triharyanto Wibowo SH dan anggota Asni Meriyenti SH, serta Aziz Musli SH serta JPU Arief Muda Darmanta SH ini, terdakwa Devi Hosana sempat mengatakan bahwa dirinya menghadapi Goliath.

Devi yang hadir secara zoom dari Rutan Polda DIY mengatakan, kasus yang menyeretnya ke meja hijau laiknya pertarungan Daud versus Goliath. Ini sebagai gambaran bahwa dirinya yang orang biasa, kecil dan lemah, harus berhadapan dengan Goliath yang sangat kuat.

“Hanya orang yang memiliki kekuatan besar yang bisa membawa kami pada persidangan ini,” kata Devi di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terhadap dirinya.

Kuasa Hukum Devi, Sandy Batara SH dalam pembacaan naskah pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa penasihat hukum tetap pada sikapnya tidak sependapat dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sandy mengatakan, bahwa yang disampaikan JPU dalam tuntutan menggambarkan bahwa fakta persidangan belum terpenuhi.

“Di dalam tuntutan JPU juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar. Hanya didasarkan kepada keterangan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi,” ungkapnya.

Sandy menambahkan, tidak ada saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Karena hal inilah, ia dan tim kuasa hukum meyakini kliennya tidak bersalah. Dengan tidak adanya bukti, terlebih barang bukti telah berada di tempat aman sesuai aturan negara.

“Tidak adanya saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Kalaupun ada barang yang digelapkan, mana buktinya. Di sini kami berharap jangan sampai hanya dituntut karena keinginan sepihak. Kasus ini sampai di sini karena adanya kekuatan yang luar biasa, ini yang kami yakini. Penting juga kami sampaikan di sidang yang terhormat ini, jangan sampai kita menghukum orang yang bersalah. Akan lebih baik kita melepaskan seribu orang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tandas dia.

Saat ini menurut Sandy, kliennya menjalani penahanan di Rutan Polda DIY. Permohonan penangguhan penahanan ditolak, meski Devi saat ini memiliki anak berusia 1,5 tahun.

“Ini juga menjadi perhatian kami, terkait prosedur penahanan yang tidak sesuai. Karena itu pula Bu Devi tadi dalam pembelaannya menyebut Daud vs Goliath,” tandasnya. (*)