Terganjal Aturan Baru, Banyak BST yang Tidak Bisa Dicairkan

Terganjal Aturan Baru, Banyak BST yang Tidak Bisa Dicairkan

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial untuk bulan Maret dan April 2021 di Kabupaten Klaten memunculkan persoalan di lapangan. Peraturan baru tentang penyaluran BST membingungkan penerima manfaat dan juga pemerintah desa.

Akibatnya, tidak sedikit BST yang tidak bisa dibayarkan. Penyebabnya karena nama penerima yang tercantum di surat undangan pengambilan berhalangan hadir karena bekerja di luar kota dan merantau.

"Aturan baru sekarang ini yang boleh mengambil adalah penerima yang namanya tercatat di surat undangan atau anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga. Karena saya selaku adik dan ini orang tua kandung tetap tidak bisa mewakilkan," kata warga kepada koranbernas.id di Kantor Desa Jetis, Kecamatan Delanggu, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Warga tersebut mengakui dirinya mewakili sang kakak bernama Triyanto, warga RT 3/RW 2 Desa Jetis bermaksud mengambil bantuan itu. Namun oleh petugas kantor pos tetap ditolak.

Sang kakak, kata dia, bekerja di Sukoharjo bersama isterinya. Setiap hari pergi pukul 07:00 WIB dan pulang pukul 16:00 WIB. Praktis waktu untuk mengambil bantuan di Kantor Desa Jetis tidak ada.

Kepala Desa Jetis, Rudi Purwanto, juga bingung dengan aturan yang diberlakukan kantor pos. Karenanya, kata dia, dirinya sering dikomplain warga.

"Kemarin banyak warga yang tercoret saat verifikasi dan validasi (verval) data. Mereka komplain ke kami. Padahal yang melakukan verval bukan kami. Ini ada lagi aturan baru bahwa yang mengambil harus yang bersangkutan. Mbok ya jangan dipersulit. Kami yang tahu dan kenal dengan warga kami," ujarnya.

Sehari sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di beberapa desa seperti Sajen, Kecamatan Trucuk dan Ngering, Kecamatan Jogonalan. Karena warga penerima merantau di luar kota, maka bantuan tidak bisa dicairkan.

Tidak bisa dipungkiri, ada banyak warga penerima BST di Klaten yang merantau di luar kota seperti Jakarta, Papua dan lain sebagainya. Ketika ada bantuan seperti BST dan lain sebagainya yang mengharuskan warga tersebut mengambil langsung, maka bantuan itu tidak bisa dicairkan. (*)