Terjebak Macet Dua Tersangka Penipuan Tertangkap

Terjebak Macet Dua Tersangka Penipuan Tertangkap

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Aksi kejahatan dengan  berpura-pura membeli handphone berhasil digagalkan. Dua orang pelakunya ditangkap setelah terjebak macet ketika melarikan diri ke arah Banyumas.

Dua tersangka kasus dugaan penipuan  handphone itu melakukan aksinya di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong. Mereka adalah IR (33) warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi Senin (24/11/2020) sekitar pukul 22:30. Modusnya tersangka berpura-pura akan membeli dan memilih handphone android.

Kepada penjaga counter tersangka minta izin berdalih handphone diperlihatkan dahulu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.

“Pada saat itu, tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat,” kata Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso serta Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto, Kamis (26/11/2020).

Mengetahui tersangka kabur, warga yang berada di dekat counter handphone langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil di lokasi proyek beton jalan nasional Tambak Banyumas. Kedua tersangka terjebak macet di dekat proyek itu.

Warga melapor ke personel Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan dekat pengecoran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas. “Tersangka berhasil diamankan petugas di lapangan berikut barang bukti handphone milik korban,” kata Rudy.

Berdasarkan informasi, mobil yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan merupakan kendaraan rental dan di dalam mobil itu tidak ada istri salah seorang tersangka, seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga counter.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)