Terlapor Berharap Kasus Investasi Minyak Goreng Selesai Secara Musyawarah Kekeluargaan

Terlapor Berharap Kasus Investasi Minyak Goreng Selesai Secara Musyawarah Kekeluargaan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang warga Bantul bernama M Arif Trimanto (51) melaporkan mitra bisnisnya, DMP (36) atau Putrie warga Bantul karena merasa tertipu investasi minyak goreng dan mengaku dirugikan Rp 12,5 miliar. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul pada 25 Agustus 2022.

Terlapor Putrie didampingi kuasa hukumnya Alouvie RM MH usai memberikan keterangan ke Polres Bantul, Rabu (28/9/2022), kepada wartawan mengatakan mereka berupaya kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk uang yang ditransfer dari Arif ke DMP maupun dibayar tunai untuk keperluan investasi adalah kisaran Rp 4 miliar, bukan Rp 12,5 miliar seperti laporan Arif ke polisi.

“Jadi uang yang masuk ke klien kami Rp 4 miliar kurang  dan ada bukti transfernya, bukan Rp 12,5 miliar. Kalau uang Rp 12,5 miliar  itu mungkin hitung-hitungan mereka sendiri. Dan harus diketahui bahwa bisnis ini adalah kerja sama mitra, keinginan bersama dan disepakati bersama,” kata Alouvie kepada wartawan sembari menunjukkan fotokopi bukti transfer.

Putrie, menurutnya, sudah melakukan transfer ke Arif beberapa kali dengan total Rp 1.070 miliar. Dan sisanya diharapkan bisa dilakukan musyawarah antara dua pihak dan diselesaikan tanpa melalui proses hukum.

Kerja sama ini sejak Desember 2021, kemudian terjadi kendalapembayaran oleh Putrie. Akhirnya Arif  melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Putrie mengaku sudah bisnis minyak goreng kemasan sejak tiga tahun silam. Termasuk juga melakukan kerja sama dengan keluarga Arif. Pada Desember 2021 melakukan kerja sama dengan Arif dan istrinya, Eni.

“Selama ini saya kerja sama dengan keluarga Pak Arif itu lancar-lancar saja. Baru sekarang ada kendala, karena seperti kita ketahui harga minyak goreng juga naik-turun dan ada kendala penjualan. Saya juga terhambat untuk menyetor bagi hasil ke Pak Arif. Ada masalah dalam bisnis itu kan biasa, yang jelas saya masih komunikasi baik dengan mereka dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Seperti diketahui M Arif Trimanto melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipun investasi  minyak goreng. Kasus itu bermula saat Putrie datang ke rumah Arif  dengan maksud mengajak kerja sama investasi minyak goreng pada 7 Desember 2021.

Kepada Arif, terlapor menawarkan investasi minyak goreng dengan menjanjikan hasil 40 persen dari modal yang diinvestasikan setiap bulannya.

Pelaku kembali menawari Arif untuk berinvestasi. Setelah terjadi kesepakatan, Arif menginvestasikan uang Rp 4,068 miliar. Namun setelah beberapa bulan berjalan, terlapor tidak membayarkan bagi hasil investasi dimaksud hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Bantul.  (*)