Tersangka Pelaku Penganiayaan Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Pelaku Penganiayaan Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --Tersangka penganiayaan hingga meninggal, AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, diancam dengan pasar melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga meninggal. Tersangka penganiayaan dengan korban Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (4/11/ 2022) mengaku sakit hati, karena perempuan selingkuhannya berhubungan dekat dengan korban.

Sebelum kejadian, tersangka pernah mendatangi rumah korban dan melampiaskan kemarahan.

“Kurang lebih sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka dan marah-marah karena persoalan itu,” kata Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin (7/11/2022).

Tersangka yang sakit hati menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan.

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi, lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu. Saat mulai cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai.

Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

“Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah,”kata Catur Nugraha.

Kapolsek Buayan kepada koranbernas.id menambahkan, penangkapan bisa dilakukan unit Reskrim Polsek Buayan dan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen atas bantuan informasi masyarakat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kebumen. Penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi serta alat bukti di lapangan. “Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai,”kata Catur Nugraha.

Pernah diberitakan, kejadian ini direkam saksi mata. video kejadian ini disebarluaskan di jejaring media sosial. Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian. (*)