Tidak Pakai Masker, Warga Klaten Bakal Kena Sanksi

Tidak Pakai Masker, Warga Klaten Bakal Kena Sanksi

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Tindakan tegas bakal diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kabupaten Klaten kepada warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Mulai 1 Juli nanti, bagi warga yang beraktivitas diluar rumah dan tidak memakai masker, maka siap-siap akan dikenai sanksi berupa penahanan KTP.

"Per 1 Juli, bagi warga yang tidak pakai masker akan di tahan KTP-nya. Dan yang tidak punya KTP akan menyapu jalan. Tujuan pemberian sanksi ini untuk mendidik warga," kata Hj Sri Mulyani, Bupati Klaten, disela-sela menyerahkan bantuan sembako di Kantor Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, dan Kantor Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Senin (29/6/2020) siang.

Pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin menjaga diri dari ancaman Covid-19. Sebab hingga saat ini jumlah kumulatif positif Covid-19 di Kabupaten Klaten terus bertambah menjadi 57 kasus, 34 diantaranya telah sembuh.

Adapun tehnis penegakan aturan tersebut dilakukan bersama Gugus Tugas PP Covid-19 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Klaten. Diharapkan dengan pemberlakuan sanksi tersebut setidaknya bisa menekan kasus Covid-19 melalui kesadaran warga untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Pengamatan di lapangan, meski Gugus Tugas PP Covid-19 dan satgas RT serta satgas RW tidak henti-hentinya mengimbau warga agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, namun tidak sedikit warga yang mengabaikan. Seperti rutin terlihat di pasar, pusat perbelanjaan dan jalan. Mereka beralasan tidak nyaman jika menggunakan masker. (eru)