Tim Kejati DIY Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jogja Rp 27 Miliar

Tim Kejati DIY Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jogja Rp 27 Miliar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Aparat penegak hukum Kejati DIY resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit fiktif dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Jogja senilai Rp 27 miliar lebih.

Pekan kemarin kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Tim Kejati kemudian melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu Pimpinan Cabang PT Indonusa Telemedia berinsial KL dan stafnya berinisial FA.

Ya, sudah kami lakukan penahanan siang ini. Tadi sekitar pukul 13:00,” ujar Plh Kasipenkum Kejati DIY Muhammad Fatin.

Sedangkan untuk Direktur Utama PD BPR Bank Jogja, Kosim Junaedi, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Fatin mengakui masih dimungkinkan adanya penahanan terhadap tersangka lainnya yang saat ini baru status sebagai saksi.

“Kita kan masih mendalami. Nanti ada tersangka lainnya,” ujarnya kepada koranbernas.id.

Plh Kasipenkum Kejati DIY Muhammad Fatin menegaskan kedua tersangka bersikap kooperatif ketika ditahan. Keduanya langsung dibawa ke Rutan Wirogunan Yogyakarta.

“Setelah dilakukan penahanan ini nanti penyidik, dalam hal ini akan menyusun surat dakwaan,” terang Fatin.

Muhammad Fatin memaparkan tersangka Kl dan stafnya FA menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahamanan dengan Bank Jogja tanpa sepengetahuan pusat.

Pinjaman tersebut diajukan juga tanpa persertujuan PT Indonusa Telemedia pusat yang berkedudukan di Jakarta atau yang populer dengan sebutan Transvision itu.

“Awalnya Transvision itu bisa MoU dengan pihak ketiga, dalam hal ini pihak BPR. Nah, MoU ini harusnya ada sepengetahuan pusat. Namun ini kan tanpa sepengetahuan Transvision pusat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhammad Fatin menerangkan, tim penyidik Kejati mengambil sejumlah sampel pengajuan kredit PD BPR Bank Jogja yang ternyata fiktif. Dari total 168 debitur yang diduga fiktif, pihak penyidik baru memanggil 40 orang sebagai saksi.

Ya penyidik masih mendalami, jadi diambil sampel-sampel yang dianggap itu debitur yang menerima pinjaman besar,” tandas Fatin.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jogja berawal dari penandatanganan MoU antara Kosim Junaedi selaku Direktur Utama PD BPR Bank Jogja dengan pimpinan cabang Transvision Yogyakarta Klau Victor Apriyanto pada Agustus 2019.

Dari nota kesepahaman itu, seluruh karyawan PT Indonusa Telemedia atau Transvision Yogyakarta dapat mengajukan peminjaman kredit ke Bank Jogja.

Pada tahun 2020, Kejati mencium adanya penyelewengan dengan melakukan pengajuan kredit fiktif dengan mengatasnamakan karyawan perusahaan tersebut. (*)