Tipu Pre Order Sembako Rp 4 Miliar, Ida Ditangkap

Tipu Pre Order Sembako Rp 4 Miliar, Ida Ditangkap

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo menyingkap kejahatan dengan modus Pre Order (pemesanan pembelian) untuk sembako dengan harga murah. Pelaku Ika Henny Kridawati (Ida), warga Cikarang, Bekasi diamankan Polres karena melakukan sejumlah penipuan di Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra K Manungson melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim di Mapolres Purworejo, Jumat (27/12/2019) mengungkapkan Ida ditangkap atas laporan DNT, pemilik sebuah toko di daerah Butuh, Purworejo. Ida melakukan penipuan sebesar Rp. 630.670.000 terhadap DNT pada 2 Mei 2019 silam.

Dalam aksinya, wanita 41 tahun ini mengaku sebagai distributor sembako. Dia menawarkan berbagai sembako dari CV Gemilang Raya, Cikarang, Jawa Barat dengan iming-iming harga murah. 

Dengan tawaran harga murah, banyak orang akhirnya tergiur membeli dari CV tersebut demi keuntungan yang besar .Namun ternyata perusahaan tersebut fiktif.

Pelaku menawarkan pre order sembako, seperti terigu, minyak goreng, gula pasir, kue kaleng dan sebagainya. Barang berupa sembako tersebut ngakunya diambil dari CV Gemilang Raya, Cikarang," jelas Haryo.

Dalam distribusinya, Ida ternyata mangkir dan tidak mengirimkan pesanan. Akibatnya DNT dan sejumlah warga menjadi korban Ida. Dari aksi penipuannya selama ini Ida mengantongi uang sebesar Rp 4 miliar.

Menurut Haryo, banyak konsumen di Purworejo yang tertipu. Baik yang melakukan pembayaran ratusan ribu maupun puluhan juta rupiah.

"Pada awalnya Ida tertib mengirimkan pesanan konsumennya. Pada pesanan berikutnya Ida mulai mangkir," tukas Kasatreskrim.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti seperti 9 lembar printout data transaksi rekening koran BCA atas nama DNT. Karena aksinya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sementara Ida, janda dengan 5 anak ini mengaku melakukan usaha sebagai distributor sejak tahun 2017. Namun pada 2018 lalu sudah mulai ada keterlambatan dalam pengiriman ke konsumen.

"Saya dalam memenuhi pesanan konsumen dengan jual rugi. Saya beli barang mahal untuk dikasih murah, hal itu merupakan ide sendiri," ucap dia.

Disinggung aliran keuangnnya, Ida mengatakan uang dipakai untuk perputaran usahanya. Namun pelaku tidak menampik kalau uang konsumen juga dipakai untuk keperluan pribadi. Hal itu dibuktikan bahwa Ida sudah membeli sebuah rumah di perumahan seharga 600 juta yang berlokasi di kelurahan Pangenrejo, Purworejo.

"Saya juga sudah melakukan pengiriman pesanan ke beberapa konsumen," ujar Ida.(yve)