TNI dan Pemkab Sepakati Penyelesaian Sengketa Tanah Urut Sewu

TNI dan Pemkab Sepakati Penyelesaian Sengketa Tanah Urut Sewu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz optimis sengketa tanah antara TNI dan warga setempat di Kawasan Urut Sewu yang sudah berjalan puluhan tahun segera selesai. Pemerintah Kabupaten Kebumen dan TNI–AD telah sepakat menyelesaikan sengketa itu dengan pensertifikatan tanah yang dikelola kedua belah pihak.

“Tahun ini atau awal tahun 2021 diharapkan selesai dengan cara itu,“ kata Yazid Mahfudz kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Opsi menyelesaikan sengketa melalui pengadilan tidak disetujui kedua belah pihak, sehingga Pemkab Kebumen dan TNI–AD mengambil jalan keluar lain dengan pensertifikatan tanah.

Bupati Yazid yang didampingi Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono menambahkan, pensertifikatan tanah berdasarkan Peta Minout di Kawasan Urut Sewu. Peta dari TNI yang menjadi dasar pensertifikatan tanah. Di Urut Sewu ada 2 jenis tanah yakni tanah milik warga dan tanah Governement Ground (GG) I dan GG II.

“Tanah persil milik warga akan disertifikatkan secara bertahap dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL),“ kata Yazid.

Sedangkan tanah GG I dan GG II, TNI siap untuk melakukan sertifikasi tanah. Tanah GG merupakan tanah negara, akan disertifikatkan atas nama TNI. Dalam program ini, tidak sejengkal pun tanah GG yang dikelola TNI atau tanah warga beralih ke salah satu pihak lain.

Konsep penyelesaian semacam ini sudah disampaikan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andhika Perkasa, dan Pangdam IV Diponegoro, Mayjen Muhamad Effendi. Pemkab Kebumen akan menjaga petunjuk dan pesan KASAD serta Pangdam IV Diponegoro.

“JIka ada pihak yang memanfaatkan tanah GG untuk usaha, itu hubungannya dengan TNI,“ kata Yazid.

Antara TNI-AD dan warga saling menghormati. Sebelum sertifikasi tanah selesai, warga masih dibolehkan memanfaatkan tanah GG. Namun jika TNI-AD memanfaatkan untuk latihan uji coba alutsista, warga harus mengosongkan tanah GG.

Tanah GG yang digunakan untuk uji coba alat utama sistem kesenjataan (Alutsista) berada di Kecamatan Buluspesantren, Ambal, Mirit. Berada di 15 desa di pantai selatan. Daerah itu dikelola Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI–AD.

Tanah GG berdasarkan Peta Minout berada pada radius 275 meter–400 meter dari garis pantai selatan/Samudera Indonesia dan berada di tengah tanah warga. Tanah GG II yang berada di tengah tanah warga, sebagian untuk pemakaman umum. (eru)