Tuntut Ganti Rugi kepada Mantan Isteri, Malah Masuk Bui

Tuntut Ganti Rugi kepada Mantan Isteri, Malah Masuk Bui

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Gara-gara menuntut ganti rugi atas hilangnya sebuah sepeda motor yang dipinjam mantan istrinya, MA (27) warga Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, malah berujung masuk bui. MA disangka mencuri dengan kekerasan, karena mantan istrinya belum memberi ganti rugi.

MA menganiaya Sri Rahayu (27), mantan isterinya, menggunakan sabuk. Setelah itu, perhiasan hingga handphone dan uang tunai, dibawa kabur tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan Jumat (20/12/2019), mengungkapkan perkara pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Saat itu, korban meminjam sepeda motor tersangka pada Kamis (12/12/2019). Sepeda motor itu hilang saat dipinjam korban, sehari setelah itu, Jumat sekitar pukul 19.30 WIB. Mengetahui sepeda motornya hilang, tersangka mendatangi korban dan meminta uang ganti rugi.

“Tersangka meminta dengan melakukan kekerasan, memukul dengan sabuk tersangka,“ kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, dan Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman. Sejumlah barang berharga dan uang tunai dirampas, setelah terjadi kekerasan.

Barang-barang milik korban yang dirampas tersangka yang menjadi barang bukti berupa uang tunai Rp 1.250.000, satu buah cincin emas, sepasang anting emas, dan handphone, dengan total kerugian Rp 5.500.000.

"Tersangka diduga melanggar pasal 365 KUH Pidana, yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Rudy. (eru)