Tuson : Pra Peradilan Adalah Hak Klien Kami

Tuson : Pra Peradilan Adalah Hak Klien Kami

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Sidang perdana pra peradilan tentang dugaan kasus korupsi Gedung Olahraga Cangkring, Wates Kulonprogo digelar Senin (21/11/2021) di Pengadilan Negeri Wates. Penasehat hukum pemohon, Tuson Dwi Haryanto yang ditemui koranbernas.id sesaat setelah sidang mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan pra peradilan ini adalah sebagai wujud dalam membela hak-hak klien.

“Pada pokoknya penetapan tersangka dugaan korupsi GOR Cangkring klien kami apa dasar hukumnya?. Apakah ada 2 alat bukti permulaan yang cukup, sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,”kata Tuson.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, pihaknya sebagai termohon, menolak secara tegas atas seluruh alasan pemohon pra peradilan.

“Permohonan pra peradilan dari pemohon salah alamat atau keliru menarik pihak sebagai termohon. Karena kejaksaan tidak mengenal Jaksa Penyidik Kabupaten Kulonprogo dalam aturan organisasi tata kerjanya,”kata Kristanti.

Lebih lanjut Kristanti menerangkan, bahwa permohonan pra peradilan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa “Pemeriksaan pra peradilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.

“Mengacu pada Pasal 184 KUHAP, termohon menyatakan telah memiliki tidak hanya 2 (dua) alat bukti, tetapi lebih. Yaitu 4 (empat) alat bukti sah dalam menetapkan tersangka,” terang Kristanti.

Bahwa termohon dalam jawabannya memohon, agar Hakim Tunggal Pra peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. (*)