UMK Kebumen 2023 Naik 6,77 Persen, Usulan Pemkab

UMK Kebumen 2023 Naik 6,77 Persen, Usulan Pemkab

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 6,77 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Dengan usulan itu, UMK Kebumen tahun 2023 menjadi Rp 2.038.890,84. Ada kenaikan sebesar Rp 129.109 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.906.781,84.

Besaran UMK tahun 2023 merupakan hasil pembahasan Pemkab Kebumen dengan Dewan Pengupahan setempat.

Besaran UMK itu telah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK 2023.

"Kita sudah kirim  usulan UMK 2923, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan 1 Januari 2023, " kata Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, Kamis (1/12/2022).

Sesuai arahan gubernur, UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), di mana UMP sebesar Rp 1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurasjid, menambahkan kenaikan UMK sudah melalui rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen.

Dewan Pengupahan terdiri dari Disnaker, BPS, akademisi, Apindo dan perwakilan dari Serikat Pekerja. Perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan itu bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pembayaran sesuai UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK.

Amin mengimbau perusahaan besar di Kebumen memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka akan ada pengawasan serta evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan.

"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya yang hanya tiga persen, sekarang menjadi 6,77 persen," kata Amin R.

Menurut dia, pengusaha bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru, pada tahun depan. (*)