Urgensi Pengembangan Digitalisasi UMKM

Urgensi Pengembangan Digitalisasi UMKM

PANDEMI global Covid-19 yang mewabah di semua negara dunia telah banyak mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat. Bahkan, di Indonesia hampir semua sektor mengalami dampak terutama ekosistem ekonomi yang selama ini telah menjadi tumpuan masyarakat. Lebih lanjut, pandemi Covid-19 telah membuat terjadinya pelambatan sektor ekonomi di Indonesia dengan berbagai turunannya. Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan bagian terpenting dari sektor ekonomi sangat merasakan dampaknya. Inilah yang dikhawatirkan oleh semua pihak, karena telah membuat sektor UMKM mengalami kemunduran yang signifikan. Bahkan pada awal pandemi Covid-19, banyak UMKM yang harus menutup usahanya karena menurunnya pembelian dan masih tergantung pada penjualan secara luar jaringan (offline). Sehingga pada akhirnya, beberapa sektor UMKM yang belum beradaptasi secara digital pada akhirnya sangat terdampak hingga menutup gerainya.

Hal inilah yang harus segera diantisipasi, sebab UMKM dalam konteks Indonesia telah menjadi pilar terpenting bagi ekosistem ekonomi Indonesia. Pasalnya, tercatat ada 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah sektor UMKM. Artinya, peran UMKM ini telah berkontribusi 60 persen terhadap produk domestik bruto nasional dan 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu untuk menyelamatkan UMKM tentu diperlukan model kewirausahaan yang bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Hal inilah yang kemudian melahirkan model kewirausahaan digital. Model bisnis ini berasal dari kombinasi teknologi digital dan kewirausahaan yang kemudian menghasilkan fenomena karakteristik baru dalam hal bisnis (Giones, & Brem, 2017). Dalam hal ini peran teknologi digital memiliki pengaruh yang signifikan terhadap unit bisnis baru yang dibuat. Artinya, paradigma teknologi digital yang muncul dengan memanfaatkan potensi kecerdasan kolektif dapat melahirkan inisiatif kewirausahan baru yang lebih kuat serta berkelanjutan. Model inilah yang kemudian dikatakan sebagai kewirausahaan berbasis digital.

Dengan demikian, sudah saatnya pelaku usaha UMKM dapat segera bertransformasi dengan segera mengadopsi penggunaan digital dalam setiap pengembangan unit usahanya. Dalam upaya pengembangan digitalisasi UMKM juga perlu diperhatikan beberapa hal di antaranya, yaitu kualitas produksi, kapasitas produksi, dan literasi digital. Ketiga hal ini harus di perhatikan oleh UMKM agar usaha yang dibuka di ranah digital bisa bertahan lama. Bahkan, dalam upaya pengembangan UMKM digital warga diperlukan sinergisitas dengan warganet yang notabene adalah para generasi milenial. Para warganet ini dapat didorong untuk bisa ikut mengembangkan UMKM digital dengan teknik reseller.

Meski begitu ada tiga kendala yang dihadapi oleh UMKM yang perlu diperhatikan yaitu; Pertama, pelaku UMKM masih terkendala pada kapasitas produksi barang. Bahkan banyak UMKM yang gagal di pasar digital, karena tidak memenuhi permintaan pasar digital. Kedua, kualitas daya tahan UMKM yang belum merata. Dikarenakan di pasar digital ini para pelaku harus dapat bersaing dengan perusahaan besar yang selama pandemi juga beralih menggunakan platform digital. Ketiga, diperlukan penguatan edukasi literasi digital dan penguatan sumber daya manusia para pelaku usaha UMKM (Suwarni, et al, 2019). Sebab selama ini literasi digital dan kualitas sumber daya manusia para pelaku UMKM sangat minim, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya dalam memproduksi produk unggulan masing-masing.

Dengan demikian, pengembangan digitalisasi UMKM digital bisa menjadi salah satu alternatif penyelamatan sektor bisnis warga agar tetap eksis. Meski demikian, upaya pengembangan UMKM digital juga harus didukung oleh peran pemerintah dan Kementerian Koperasi dan UKM. Dikarenakan pelaku UMKM masih membutuhkan banyak dukungan, bimbingan dan permodalan yang notabene berasal dari pemerintah di masa pandemi Covid-19. Termasuk berupaya memperluas akses pasar digital dengan memperbaiki kesenjangan digital antar wilayah di berbagai daerah. Selain itu peran pemerintah juga diharapkan berperan dalam pengembangan infrastruktur, proses produksi, dan perluasan pasar baik dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang agar para usaha kecil menengah memiliki daya saing dan dapat meningkatkan kinerjanya (Slamet, et al, 2016). Singkat kata, pengembangan digitalisasi di masa pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses transformasi digital UMKM. Dengan begitu, bisa diyakini UMKM akan segera naik kelas dan tentunya dapat semakin bersaing di kancah internasional. **

Bambang Arianto, MA, M.Ak

Peneliti Institute for Digital Democracy Yogyakarta