Usaha Pemancingan akan Dikenai Pajak

Usaha Pemancingan akan Dikenai Pajak

KORANBERNAS.ID -- Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah akan menambah obyek pendapatan dari pajak, yaitu penggunaan air permukaan tanah dan perdagangan rokok yang dihasilkan industri rumah tangga.

“Salah  satu cara menambah obyek pajak daerah adalah melibatkan aparatur di daerah,“ kata Bambang  Nurcahyo SE MM, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UP2D) Kebumen kepada koranbernas.id, usai sosialisasi di hadapan para camat, Rabu (4/9/2019).

Dia berharap apatur di kecamatan memberi informasi ke UP2AD Kebumen apabila terdapat subyek dan obyek pajak yang belum bisa dipungut.

Pemungutan pajak pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh UP2AD Kebumen. Sedangkan cukai  rokok oleh UP2AD dan petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurut Bambang, hingga sekarang pajak daerah pemanfaatan air permukaan baru bisa dipungut untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan perusahaan daerah air minum.

Potensi baru subyek dan obyek pajak yang belum terpungut misalnya usaha kolam renang dan pemancingan dengan memanfaatkan air sungai, waduk atau mata air.

Pajak  daerah dari  bagi hasil cukai rokok selama ini hanya terpungut dari perdagangan rokok yang menggunakan pita cukai rokok.

Potensi baru dari pendapatan cukai rokok ini adalah perdagangan rokok lintingan yang dibuat usaha rumahan.

Tidak  disebutkan seberapa besar potensinya. Setiap orang yang membuat dan memperdagangkan rokok wajib membayar cukai rokok.

“Jika dikonsumsi sendiri, tidak diperjualbelikan tidak dipungut pajak,“ kata Bambang. (sol)