Ustad, Pastor dan Pendeta Butuh Perlindungan

Ustad, Pastor dan Pendeta Butuh Perlindungan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Para pekerja keagamaan seperti ustad, pastor, pendeta, pedanda, biksu dan lainnya, sangat memerlukan perlindungan jaminan sosial. Apapun istilahnya, status mereka tetap pekerja yang setiap saat menghadapi risiko. Sehingga perlindungan jaminan sosial, sangat diperlukan agar mereka lebih nyaman dan tenteram dalam bekerja memberikan pelayanan keagamaan ke masyarakat.

Hal ini mengemuka dalam focus group discussion (FGD) Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Keagamaan di DIY, di Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Jumat (16/10/2020). FGD dihadiri oleh Plt Asisten Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat Sekretariat Daerah DIY, Tri Mulyono, serta perwakilan unsur-unsur terkait dan pihak BPJamsostek selaku pemrakarsa.

Dalam rilis yang disampaikan ke koranbernas.id, Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basri mengatakan, jaminan sosial bagi pekerja keagamaan ini, sudah berhasil dilaksanakan di Sulawesi Utara dan Banjarnegara. Ia yang menggagas program di dua wilayah tersebut berharap, program yang baik ini ke depan juga dapat diwujudkan di DIY, kota yang menyandang status istimewa.

“Apapun istilahnya, ustad, biksu, pendeta, pastor, pedanda dan pekerja keagamaan lainnya, dalam bahasa ketenagakerjaan adalah tetap pekerja. Peran mereka sangat penting, untuk membentuk masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia. Mereka juga berkontribusi besar untuk menjadikan orang-orang hebat dengan landasan rohani yang kuat. Sudah menjadi hak agar mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial,” kata Asri.

Asri menambahkan, sampai saat ini banyak pekerja keagamaan yang menjadi anggota BPJamsostek. Namun masih banyak pula yang belum. Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana para pekerja keagamaan ini bisa mendapat jaminan sosial. “Dengan program jaminan sosial ini, otomatis juga akan memberikan perlindungan kepada mereka semua, para pekerja baik yang ada di ponpes, masjid, gereja, vihara dan lainnya,” katanya.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengapresiasi BPJamsostek yang menginisiasi digelarnya Forum Group Discussion (FGD). Tri Mulyono mengungkapkan, kesehatan menjadi modal utama bekerja untuk melayani masyarakat. Pemenuhan kebutuhan rohani pun harus selalu dijaga sebagaimana kebutuhan jasmani.

“Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menjamin setiap warga untuk bisa memiliki kehidupan yang seimbang antara jiwa dan raganya,” katanya.

Tri mengatakan, FGD ini juga dapat dijadikan sebagai wujud komitmen terhadap upaya perlindungan bagi pekerja keagamaan, khususnya seluruh pekerja keagamaan di DIY. “Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan komitmen dari setiap lembaga, ormas, pemuka agama untuk mengikutsertakan pekerja keagamaan di jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Tri Mulyono mengatakan, hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi modal pembentukan database lembaga dan ormas keagamaan yang akurat serta pemetaan potensi pekerja keagamaan di DIY dan menentukan agenda rapat lanjutan membahas potensi registrasi pekerja keagamaan di BPJamsostek. (*)

 

Berita ini di post ulang karena dalam berita sebelumnya terdapat kekeliruan dalam menuliskan jabatan Tri Mulyono. Dengan demikian kekeliruan tersebut kami koreksi. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.