Wabup Beri Arahan Dalam Sosialisasi Program Jaminan Kematian

Wabup Beri Arahan Dalam Sosialisasi Program Jaminan Kematian

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, menyerahkan secara simbolis santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris rois, pada Kamis (19/1/2023). Acara yang berlangsung di Puri Mataram tersebut, juga sekaligus dilakukan sosialisasi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Wahyu Triasno.

Danang menyampaikan respons positif terhadap sosialisasi program Jaminan Kematian yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati No 47 Tahun 2021 tentang “Optimalisasi Pendampingan Program BPJS kepada Pekerja Informal dan Formal”. Serta, Peraturan Bupati No 45 tahun 2022 tentang Pemberian Pendampingan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan.

“RT dan RW ini kan termasuk informal. Meski bukan yang mendapatkan gaji rutin setiap bulan, tapi dia ikut serta membantu dalam program pemerintah. Sehingga tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam pekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat,” kata Danang.

Danang juga menyampaikan kepada perwakilan pamong yang hadir untuk menggali informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program Jaminan Kematian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri menyampaikan, sosialisasi tersebut diberikan kepada 86 perwakilan kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pamong terkait jaminan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi pengurus, untuk ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada RT atau RW yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Samsul.

Samsul juga meminta kepada perwakilan kalurahan yang hadir untuk turut melaporkan tindak lanjut dari sosialisasi program Jaminan Kematian. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat memahami terkait tujuan, prosedur, serta manfaat dari program tersebut. (*)