Warga Buayan Ungkap HGB Pabrik Semen Gombong Bermasalah

Warga Buayan Ungkap HGB Pabrik Semen Gombong Bermasalah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bertepatan dengan Hari Tani, ratusan warga Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), Senin (26/9/2022) berunjuk rasa di Kantor Pemkab Kebumen dan DPRD Kebumen. Mereka menyampaikan permasalahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang rencananya untuk Pabrik Semen Gombong.

Permasalahan HGB menurut mereka, diantaranya ada penggunaan HGB pabrik semen, namun pernah digunakan untuk pabrik pupuk. Pelepasan tanah untuk pabrik semen yang dilakukan pertengahan dekade 1990, tidak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemanfaatan lahan HGB oleh warga dikenai sewa, untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Karena itu, Perpag meminta kepada pemerintah agar tidak memperpanjang HGB yang akan berakhir 2027.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyampaikan kekecewaan, karena penyampaian aspirasi di Kantor Pemkab Kebumen tidak ada pejabat yang memberi jawaban. “Dua asisten datang hanya menemui sebentar. Kami membutuhkan jawaban di sini,” kata Nanang, Ketua Perpag.

Kedatangan massa di DPRD Kebumen ditemui Sekretaris DPRD Kebumen Kuntarti. Kepada massa, Kuntarti memberi informasi bahwa saat ini sedang masa reses. Anggota DPRD berkegiatan di luar kantor.

Hari Sabtu (24/9/2022) Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerima pengurus Perpag, membahas persoalan pengelolaan lahan PT Semen Gombong.

Rencananya, Perpag mengadakan audensi dengan Bupati Arif Sugiyanto, Senin (26/9/ 2022). Karena Bupati Minggu (25/9/2022) sampai Selasa (27/9/2022) ada tugas di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, pertemuan diajukan Sabtu.

Dalam pertemuan itu Perpag menolak perpanjangan HGB, PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.

“PERPAG menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang, kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang,” kata Arif Sugiyanto.

Mereka khawatir jika HGB diperpanjang, PT Semen Gombong akan mencoba mendirikan pabrik semen dengan aktivitas tambangnya yang disebut bisa merusak lingkungan. Perpag meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau persemakmuran.

Arif Sugiyanto akan mempelajari mengenai mekanisme sesuai peraturan yang ada, agar benang kusutnya bisa terurai. Koordinasi dengan BPN dilakukan untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut

Bupati menegaskan, pemberian HGB kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab Kebumen tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memperpanjang HGB. Pemkab akan menyikapi setiap keresahan yang terjadi di masyarakat, agar ditemukan jalan keluar yang baik, adil, dan bisa dimengerti oleh semua.

Ketua Perpag Nanang meminta kepada Bupati Kebumen membantu menyuarakan kepada pemerintah pusat khususnya BPN agar HGB PT Semen Gombong tidak diperpanjang lagi, atau izin pengelolaan lahan untuk dicabut. Sebab mereka khawatir, PT Semen Gombong akan mengajukan kembali Amdal untuk pembangunan pabrik semen.

“Jadi maksud kedatangan kami, bupati ikut menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat Desa Sikayu dan sekitarnya soal ancaman pertambangan yang terus diupayakan oleh PT Semen Gombong. Kita minta BPN agar tidak memperpanjang HGB, dan mencabut izin pengelolaan lahannya,“ ujar Nanang.

Sampai saat ini sejak 1997 lalu digagas, memang belum ada aktivitas tambang. Namun HGB masih berlaku, sehingga masyarakat resah. “Khawatirnya kalau ini tidak dicabut atau dihentikan mereka akan mengajukan amdal lagi. Ini yang kita tolak,” ujar Nanang.

Beberapa warga Sikayu, bekas pemilik lahan mengaku, masih bisa memanfaatkan lahan yang telah diganti rugi PT Semen Gombong. Pemanfaatan lahan HGB ini, dibolehkan hanya untuk kegiatan pertanian. (*)