Warga Dibebani Protokol Kesehatan, KPU Gunungkidul Menaikkan Target Partisipasi Pilkada

Warga Dibebani Protokol Kesehatan, KPU Gunungkidul Menaikkan Target Partisipasi Pilkada

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Meski setiap warga yang mempunyai hak pilih dan melakukan pencoblosan dibebani berbagai kewajiban tambahan berupa protokol kesehatan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul justru menaikkan target partisipasi pilkada.

“Jika target sebelumnya partisipasi pimilih pilkada hanya 72 persen, sekarang ini dinaikkan menjadi 80 persen,” kata Supami, Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gunungkidul, Minggu (29/11/2020).

Dia menjelaskan, meski target partisipasi pilkada dinaikkan namun pelaksanaan pilkada harus tetap mengacu protokol kesehatan secara ketat.

“Protokol kesehatan pilkada harus dilaksanakan. Setiap calon pemilih harus melakukan beberapa kewajiban tambahan. Sebelum mencoblos harus cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, diukur suhu tubuhnya, tetap melakai masker dan jaga jarak. Ini tidak bisa ditawar lagi. Semuanya sudah kita peragakan beberapa hari lalu,” tambahnya.

Dia mengakui, naiknya target partisipasi pemilih di pilkada merupakan permintaan dari KPU DIY. Hal itu disampaikan saat penyampaian perencanaan strategis (renstra) pilkada 2020.

Menurut Supami, secara nasional KPU RI menetapkan target partisipasi sebesar 77 persen. Sedangkan KPU DIY menetapkan angka lebih tinggi yaitu 80 persen untuk partisipasi pemilih pilkada di tiga kabupaten.

Supami mengakui tingkat partisipasi pemilih saat pilkada biasanya lebih rendah dibanding pemilu nasional. Bahkan saat pilkada 2015, angka partisipasi pemilih Kabupaten Gunungkidul hanya 70,10 persen.

Karena target dinaikkan dalam waktu kurang dari sebulan pelaksanaan pilkada, maka KPU Gunungkidul bekerja ekstra agar angka bisa tercapai atau bahkan lebih. Hal itu dilakukan lewat sosialisasi secara gencar.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani,  mengatakan sisa 14 hari sebelum hari H pilkada akan dimanfaatkan untuk sosialisasi lewat media massa. Seluruh pasangan calon (paslon) peserta pilkada akan ditampilkan.

Masa kampanye paslon akan berakhir pada 5 Desember 2020. Selanjutnya pada 6 hingga 8 Desember masuk masa tenang. (*)