Warga Geruduk Kantor BPN Tagih Ganti Rugi Proyek Bendungan Total Rp 65 Miliar

Warga Geruduk Kantor BPN Tagih Ganti Rugi Proyek Bendungan Total Rp 65 Miliar

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Warga sekitar pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purworejo depan Batalyon MR 412, Rabu (24/2/2021).

Mereka merupakan perwakilan dari desa yang terdampak pembangunan proyek bendungan Bener di antaranya Desa Bener, Nglaris dan Kedungloteng.

Koordinator lapangan (korlap) Eko Siswanto mengatakan pihaknya datang bersama 50 warga menagih janji pembayaran ganti rugi bidang tanah terdampak bendungan Bener. Jatuh tempo pembayaran 22 Februari 2021.

Jika sampai akhir Februari pembayaran belum direalisasikan, warga menuntut pembangun bendungan dihentikan sementara waktu.

Usai berorasi warga memasang spanduk-spanduk aspirasi bertuliskan antara lain BPN piye janjine, sakjane lemahku meh dibayar po ra, nek mekara terus ben dipending ra usah dibangun.

Eko Siswanto diberi kesempatan audensi dengan pihak BPN dan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO). Setelah terjadi kesepakatan korlap kembali ke warga.

“Saudara-saudaraku tuntutan kita dipenuhi. Kita disarankan membuat surat menagih janji pembayaran yang ditujukan kepada Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN). Surat akan disampaikan sendiri oleh BPN dan BBWSO ke Jakarta,” terang Eko.

Kepala BPN Purworejo Eko Suharto (kiri) didampingi Tukiran Seksi Pengendalian dan Sengketa. (wahyu nur asmani/koranbernas.id)

Selama belum terealisasi pembayaran ganti rugi, disetujui proyek pembangunan bendungan istirahat sementara waktu. Spanduk-spanduk yang telah dipasang diizinkan tetap di terpasang di kantor itu.

“Silakan saudara-saudaraku pulang dengan tertib. Tolong kendaraan jangan di-bleyer karena kita berada di depan Komplek Batalyon 412 Purworejo,” tambahnya.

Kepada media Eko mengatakan, warga yang belum menerima ganti rugi sebanyak 2.600 pemilik bidang. Total nominal sekitar Rp 65 miliar.

Kepala BPN Purworejo, Eko Suharto, kepada awak media mengatakan pihaknya akan memfasilitasi warga dengan cara ke LMAN di Jakarta. Tujuannya untuk menyerahkan surat penagihan pembayaran ganti rugi warga terdampak Bendungan Bener.

“Kami menyetujui jika persoalan pembayaran belum terealisasi, maka proyek bendungan Bener diistirahatkan. Kami mengizinkan spanduk-spanduk aspirasi tetap berada di pagar BPN. Biar dibaca apa yang menjadi aspirasi mereka,” jelasnya. (*)