Warga Gunungkidul Diimbau Segera Mengurus e-KTP

Warga Gunungkidul Diimbau Segera Mengurus e-KTP

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Warga Kabupaten Gunungkidul terutama yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP diimbau segera mengurus ke instansi terkait.

Ini perlu dilakukan mengingat pada September 2020 Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu tahapan pilkada yang yang dinilai krusial adalah penentuan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau penduduk tidak punya e-KTP maka tidak bisa terdaftar sebagai pemilih Pilkada,” ujar Bambang Setyo Martono, anggota Komisi A DPRD DIY, Kamis (12/3/2020), di Kecamatan Karangrejek Gunungkidul.

Kehadiran anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan kali ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja.

“Perda ini perlu kita sosialisasikan karena pada tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan Pilkada, dengan harapan seluruh masyarakat yang akan mengikuti Pilkada di Gunungkidul bisa terdaftar dan masuk DPT sehingga mereka punya hak memilih,” kata Bambang.

Menurut dia, e-KTP sebagai identitas yang di dalamnya terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) manfaatnya sangat banyak. Hampir semua  urusan administrasi pasti memerlukan KTP termasuk ketika membuka rekening bank.

“e-KTP diperlukan untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, penduduk memang wajib punya e-KTP,” kata dia.

Di hadapan 130 orang peserta sosialisasi, Bambang berharap aparat pemerintahan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten proaktif mengajak warganya mengurus e-KTP maupun KIA.

Dengan memiliki KTP maupun KIA yang datanya sudah terekam di dalam data base kependudukan, lanjut Bambang, seandainya terjadi pengurangan jumlah penduduk misalnya ada yang meninggal dunia, maka akte kematian bisa diurus cepat, secara otomatis pula datanya tidak masuk DPT Pilkada.

“Kami beberapa waktu lalu sosialisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul yang dihadiri kepala desa. Artinya sosialisasi Perda ini sudah merambah ke masyarakat. Jika semua warga sudah punya e-KTP diharapkan data kependudukan bisa lebih valid, dengan demikian DPT Pilkada Gunungkidul juga lebih valid,” tandasnya. (sol)