Warga Kedungpoh Protes Dana Desa

Warga Kedungpoh Protes Dana Desa

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Warga Desa Kedungpoh, Purworejo melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Desa Kedungpoh, Senin (17/1/2022). Warga melakukan unjuk rasa di depan komplek Kantor Desa Kedungpoh lantaran kecewa dengan proses penyimpangan dana desa setempat dari tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Aksi tersebut menyebabkan pelayanan di Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano lumpuh total. Sebab massa menyegel pintu gerbang menggunakan pohon, menyegel komplek kantor Desa Kedungpoh terdiri dari balai desa, dan Taman Kanak-kanak. 

Dalam aksi itu, warga membawa puluhan ban mobil bekas, dan satu unit kendaraan bak terbuka untuk alat sound System. Para perangkat desa setempat sempat terkejut lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Mereka juga membakar puluhan ban mobil di halaman tersebut. Akibatnya asap hitam membumbung tinggi menyelimuti desa tersebut.

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi pun akhirnya mendatangi pengunjuk rasa di Desa Kedungpoh itu. Kapolres mengajak perwakilan warga untuk berdialog dengannya.

Koordinator Lapangan unjuk rasa, Husodo mengaku masyarakat kecewa dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kedungpoh. Pihaknya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD setempat), sudah hampir 2 tahun menunggu putusan aduan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Kedungpoh ke Polres Purworejo.

“Sudah ada audit dari inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), totalnya Rp490 juta. Namun kata penegak hukum, kasus ini (dikategorikan) perdata, padahal menurut kami ini pidana,” tandasnya.

Husodo meminta kepada Kapolres Purworejo, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. Ia juga meminta transparansi dari penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Purworejo, untuk transparan.

“Kami tahu sudah ada pengembalian dana ke kas desa. Apa cukup korupsi hanya ditebus dengan mengembalikan dana, menurut pendapat kami pidana, masyarakat meminta keadilan, pelaku harus diadili,” katanya.

Warga lainnya Mulyadi menambahkan pihaknya ingin mengetahui siapa yang sudah mentransfer pengembalian dana ke kas desa.

"Pengembalian Sebesar Rp. 490 juta, itu uang siapa saja. Jangan sampai yang tidak bersalah turut memikul dana pengembalian tersebut," ungkap Mulyadi.

Fahrurozi pun memberikan pengertian kepada perwakilan massa, terkait prosedur kerja penegak hukum, khususnya kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk menyikapi masalah dengan kepala dingin.

Fahrurozi berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah, di Mapolres Purworejo, Senin (24/1/2022).

"Besok senin ketemu saya dan berkaitan dengan dana desa (DD). Kenapa harus minggu depan pertemuannya, karena harus tuntas pemeriksaan hukum pidana," ujarnya.

Selanjutnya Kapolres Purworejo akan menanyakan ke pejabat terkait agar Dana Desa yang dikembalikan ke kas desa itu bisa digunakan untuk kemakmuran desa tersebut.

"Jika pihak terkait yang bertanggung jawab penyalahgunaan dana desa, jika yang bersangkutan sudah mengembalikan dana dan  tidak dapat dipidanakan, saya akan tanyakan hal tersebut ke Bupati Purworejo. Apakah yang bersangkutan bisa ada hukuman lain, supaya keadilan masyarakat terpenuhi," sebutnya.(*)