Warga Lega, Tuntutan Mencopot Sekdes Terkabul
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Warga Desa Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah merasa lega. Tuntutan pencopotan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes), AS, akhirnya terkabul.
Hampir empat bulan warga beberapa kali melakukan unjuk rasa. Perjuangan itu membuahkan hasil, Rabu (30/11/2022), menyusul diserahkannya Surat Keputusan (SK) pencopotan sekdes.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis, mengatakan dengan pencopotan sekdes warga merasa marem. SK pencopotan sudah final dan diserahkan ke pihak keluarga.
"Setelah melewati regulasi akhirnya Bupati Purworejo Agus Bastian menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), hasil evaluasi inspektorat. Dalam pemberian SK ini kami dari pemerintah desa berdasarkan surat Bupati Nomor 790/14.422 tertanggal 15 November 2022, tercantum dalam pelanggaran etika," sebutnya.
Sebelumnya, pihaknya melakukan konsultasi ke camat dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, sebagai dasar pembuatan SK pencopotan sekdes.
"Saya membuat SK pada 29 November, setelah layak saya tanda tangani. Pada Rabu (30/11/2022) SK tersebut diserahkan ke orang tuanya, karena yang bersangkutan kami panggil ke kantor tidak hadir," terang Ahmad, Jumat (2/12/2022), melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, penyerahan SK ke rumah yang bersangkutan sudah melalui konsultasi dengan pihak terkait. "Dengan penyerahan SK Pencopotan Sekdes, otomatis yang bersangkutan sudah bukan lagi Sekdes Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Banyuasin Kembaran menilai saat menjabat sekdes AS dinilai meresahkan. Sekdes atau biasa disebut carik merupakan orang nomor dua di pemerintah desa yang semestinya menjadi panutan warga.
Namun, kata warga, sekdes bertindak tidak terpuji sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Warga yang marah kemudian unjuk rasa besar-besaran pada awal dan pertengahan September silam.
Salah seorang warga Desa Banyuasin Kembaran, Darinah, menyatakan dirinya dan warga lainnya merasa resah dengan AS yang tidak beretika sehingga mencoreng nama baik desa.
“Di tengah-tengah pondok pesantren di desa kami dan di tengah masyarakat yang religius, kami keberatan punya sekdes atau Bu Carik yang tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya saat unjuk rasa 8 November 2022 di Alun-alun Purworejo.
Saat dikonfirmasi, mantan Sekdes Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo itu sampai berita ini diturunkan belum memberikan respons.
Sebelumnya, dia menyatakan akan menggugat secara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena dirinya memang tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum. “Saya sudah diberikan surat teguran, kemudian saya sudah bertanya kepada kepala desa, apa yang perlu saya lakukan. Jawaban Pak Kades adalah memperbaiki sikap,” ucapnya. (*)