Warga Purworejo Adukan Wakil Rakyatnya

Warga Purworejo Adukan Wakil Rakyatnya

KORANBERNAS.ID -- Warga Purworejo mengadukan anggota DPRD Purworejo ke pihak kepolisian. Surat Pengaduan Rakyat Purworejo untuk Wakil Rakyatnya di DPRD setempat, resmi dikirimkan ke Kapolres Purworejo pada Kamis (12/092019) siang sekitar pukul 13. 35 WIB.

Aduan ini dilakukan setelah Selasa (10/9/2019) siang sekitar 25 orang warga datang ke Mapolres setempat untuk mengadukan dua Pimpinan Sementara DPRD dan 15 anggota DPRD Purworejo. Belasan wakil rakyat itu diadukan rakyat karena dugaan korupsi atas biaya yang dikeluarkan dari kegiatan Kunjungan Kerja (kunker) 15 Anggota DPRD dan 2 Pimpinan Sementara DPRD Purworejo. Kunker DPRD pun dilakukan sebanyak tiga kali.

"Kami tiba di Polres sekitar pukul 13,30 WIB, dan disana kami langsung diterima dua anggota kepolisian. Lalu kami nunggu diberikan tanda terimanya," terang Wildan, salah satu warga sambil menunjukkan selembar Surat Tanda Terima dari Petugas Kepolisian Polres Purworejo.

Mereka menilai atas keputusan Pimpinan Sementara DPRD Purworejo mengeluarkan kebijakkan kunker mengakibatkan kerugian uang APBD Purworejo. Sebab dalam Surat Kemendagri RI bernomor 160/8946/SJ tentang Penjelasan Pelaksanaan Tugas Sebagai Pimpinan Sementara DPRD, sudah jelas disebutkan dan diatur secara gamblang.

Salah seorang Pengadu, Jono menerangkan pada kedatangan pertama Selasa lalu, sebetulnya Surat Pengaduan Rakyat sudah jadi dibuat. Namun Penyidik Polres meminta agar dibuat lagi dengan diketik rapi menggunakan komputer.

"Kami sebetulnya sudah membuat aduan di Polres saat kami datang bersama kawan-kawan pada Hari Selasa, kemarin. Kami tulis dengan tulisan tangan. Maklum tulisannya jelek, mungkin penyidik tidak jelas membaca tulisan kami yang jelek huruf-hurufnya," kelakar Jono.

Sementara itu, salah satu Pimpinan Sementara DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, sebelumnya kepada awak media setempat mengakui pihaknya telah melakukan kunker sebanyak tiga kali.

"Ke Kementerian Dalam Negeri 1 kali, ke Salatiga 1 kali dan ke Jawa Barat satu kali," akunya, pada Selasa (10/09/2019) di Ruang Kerjanya.

Namun, Dion membantah kalau kunker itu merugikan negara.

"Tidak, lha wong dalam  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ada alokasi untuk kunker. Dan itu resmi sudah diketok pada Sidang Pleno membahas Anggaran Perubahan sebelum kami dilantik," terang Dion.(yve)